Blog informasi seputar dunia pendidikan

Kamis, 17 Februari 2022

Download Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022

UM MI Tahun 2022 merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk jenjang pendidikan Menengah. Ujian Madrasah MI Tahun 2022 ini, merupakan syarat mutlak yang harus diikuti oleh seluruh siswa kelas VI (Enam) dalam mengakhiri kegiatan belajar selama duduk di Madrasah Ibtidaiyah.


Kegiatan Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021/2022 salah satu jenis penilaian yang dilakukan oleh Madrasah.  Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan Ujian Akhir Madrasah (UM/UAM).

Pelaksanaa UM MI tahun 2021/2022 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Kementerian Agama RI. Ujian Madrasah MI Tahun 2021/2022 merupakan bagian Ujian Madrasah, yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan oleh madrasah untuk semua mata pelajaran. Perbedaannya dalam Ujian Madrasah hanya mata pelajaran tertentu saja yang diujikan.

Ujian Madrasah MI Tahun 2022 bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Fungsi Ujian Madrasah

  • Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah.
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MI.
  • Alat pengendali mutu pendidikan.
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI.

Soal Ujian Madrasah MI Tahun 2022 ini disusun sebagai refrensi untuk para bapak/ibu guru membuat soal agar ada gambaran.

Syarat Umum Mengikuti Ujian Madrasah Tahun 2022

  • Berada pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Syarat Khusus Mengikuti Ujian Madrasah Tahun 2022

  • Peserta didik terdaftar pada MI
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah
  • Untuk peserta Ujian Madrasah dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang tiga tahun, harus memiliki Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  • Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang.
  • Peserta Ujian Madrasah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah di satuan pendidikannya, dapat mengikuti Ujian Madrasah di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama
  • Peserta Ujian Madrasah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah dapat mengikuti Ujian Madrasah susulan.

Download Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022

Untuk Download Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022 silahkan klik tombol dibawah ini.

>> DOWNLOAD CONTOH SOAL UM MI<<


Source : baweannews.com

Share:

Kamis, 09 September 2021

Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021

 Daftar Madrasah Sasaran Bimtek E-Rkam 2021 – Belanja anggaran pendidikan cenderung belum efisien, mengingat terbatasnya data tentang penggunaan dana BOS dan sumber dana lainnya, minimnya monitoring, keterbatasan informasi tentang capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sampai saat ini, Kemenag belum memiliki data tentang penggunaan BOS dan bagaimana BOS sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan di madrasah berkontribusi terhadap pencapaian SNP di masing-masing madrasah.

Pengukuran capaian SNP yang sistematis sebagaimana yang telah dilaksanakan di Kemdikbud belum dilakukan di Kemenag.



Perencanaan dan penganggaran di madrasah negeri dapat dipantau secara detil oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat.

Penerapan E-RKAM Pada Madrasah Sasaran Tahun 2021

Namun demikian, perencanaan dan penganggaran di madrasah swasta belum dapat dimonitor secara lebih sistematis.

Dengan demikian, dibutuhkan suatu sistem perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan capaian SNP madrasah saat ini dan target SNP yang akan dicapai, serta mudah dimonitor oleh Kantor Satuan Kerja Kemenag di semua jenjang.

Sekitar 30% madrasah masih berstatus Teraktreditasi C dan belum/tidak terakreditasi. Hal ini menggambarkan bahwa madrasah tersebut masuk kategori berkinerja rendah (under-performing). Karena itu, diperlukan juga strategi untuk mempercepat pencapaian SNP bagi madrasah-madrasah tersebut.

Dengan demikian di bentuklah suatu sistem program yang dapat memantau segala bentuk kegiatan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada pada program Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairsfor Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s PromiseMadrasah Education Quality Reform (REP MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Daftar madrasah sasaran penerapan sistem e-RKAM yang akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan pada tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam portal proyek; Daftar Madrasah Sasaran, Penetapan Madrasah sasaran ini menggunakan sistem random berbasis kecamatan di beberapa Provinsi dengan menggunakan pendekatan untuk memenuhi kebutuhan studi evaluasi dampak (impact evaluation), sehingga di beberapa provinsi di atas dimungkinkan ada madrasah di satu kecamatan yang dipilih menjadi sasaran e-RKAM tahap 2 tahun 2021 dan juga yang masuk tahap I 2020 dan ada madrasah yang akan ditetapkan sebagai madrasah sasaran pada tahun berikutnya.

Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.

Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Adapun daftar madrasah yang masuk pada Daftar Madrasah Sasaran Penerapan e-RKAM Tahun 2021 bisa —– CEK DISINI —–

Sumber : www.adminbawean.com

Share:

Jumat, 20 Agustus 2021

Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021


Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

Pengajuan bantuan dapat disampaikan melalui tautan di bawah:

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman:

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/

Batas akhir pengajuan bantuan pada tanggal 10 September 2021

*) Agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. @pendidikanpesantren

Share:

Raport Digital untuk 87.000 Madrasah Di Luncurkan Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani

Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama meluncurkan Rapot Digital Madrasah (RDM). Aplikasi ini akan digunakan oleh 87.000 madrasah pada berbagai tingkatan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

RDM ini merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Raport Digital (ARD) yang digunakan sebelumnya. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa penyempurnaan ini sebagai terobosan dalam mengoptimalkan layanan pembelajaran di madrasah. 

“Masa depan anak-anak kita pasti datang, dan kita harus mampu mengantarkannya dengan penuh makna,” jelas pria yang akrab disapa Dani ini di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh Isom menambahkan bahwa peluncuran RDM ini melengkapi platform pembelajaran “E-learning Madrasah” yang berjalan selama pandemi. RDM hadir dengan menu yang lebih lengkap serta memudahkan guru, siswa, dan kepala madrasah dalam melakukan perencanaan, proses, dan penilaian serta pelaporan hasil belajar madrasah.


“RDM bukan sekedar aplikasi untuk mencetak rapor. Melalui RDM, kepala madrasah, guru dan orang tua siswa bisa memantau perkembangan capaian kompetensi siswa secara real time,” jelas Isom. 

Melalui RDM, analisis dan penggambaran grafik perkembangan kompetensi siswa juga dapat diketahui secara cepat dan akurat. Atas dukungan data tersebut, diharapkan guru bisa memberikan program perbaikan pembelajaran dan pengayaan secara tepat baik dari sisi waktu maupun mutu. 

Untuk mewujudkan layanan data tunggal di Kementerian Agama, aplikasi RDM juga sudah terintegrasi dengan pangkalan data EMIS. Sehingga, validitas data di madrasah dapat terjamin. Di samping itu, guru dan oprator madrasah lebih mudah dan cepat dalam mengelola administrasi penilaian hasil belajar di madrasah. Guru dapat mengelola nilai secara online dari mana saja dan kapan saja. 

RDM, ucap Isom, juga berfungsi sebagai bank nilai siswa madrasah. Seluruh data nilai siswa madrasah tersimpan di server pusat serta dapat digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan.  Karena RDM sudah terintegrasi dengan EMIS maka saat siswa akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi melalui LTMPT, tidak perlu lagi siswa menginput data nilai secara manual, karena seluruh data nilai siswa sudah tersedia. 

“Kita bertekad meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, mewujudkan Madrasah Mandiri dan Berprestasi melalui terobosan-trombosan layanan digital yang cepat dan akurat di madrasah,” tegas Isom.

Sumber : kemenag.go.id


Share:

Minggu, 15 Agustus 2021

Tujuh Finalis Lomba Video Pendek Animasi Islami 2021

Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama mengumumkan tujuh finalis Kompetisi Film Pendek Animasi Islami Tingkat Nasional 2021. Pengumuman ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri di Bogor, Sabtu (14/8/2021).

Syamsul  menjelaskan, tujuh finalis yang diumumkan merupakan penerima nilai terbaik dari 102 peserta yang berasal dari 34 provinsi. Nomor urut tujuh nama finalis yang dibacakan, menurut Syamsul, tidak menunjukkan urutan juara. “Selanjutnya kami akan mengumumkan urutan juara pada 19 Agustus mendatang. Rencananya, penghargaan akan diberikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ungkap Syamsul usai menyampaikan nama-nama finalis. 


Syamsul menyampaikan, kegiatan Kompetisi Filim Pendek Animasi Islam 2021 telah diadakan berjenjang mulai tingkat provinsi, dan saat ini telah selesai dilakukan penilaian tingkat nasional. “Terima kasih kepada 34 Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang telah membantu dan berperan aktif untuk menyukseskan program ini,” ujar Syamsul. 

Ia mengungkapkan, kegiatan yang menyasar generasi milenial ini merupakan salah satu strategi Kemenag dalam rangka mengenalkan program prioritas Moderasi Beragama. "Zaman milenial membuat kita harus melakukan inovasi dalam strategi dakwah. Sebelumnya dakwah dari mimbar ke mimbar berupa retorika. Kita perlu meningkatkan strategi dakwah melalui film animasi dan ini harus terus kita optimalkan," tutur Syamsul. 

"Kompetisi Film Pendek Animasi Islami ini juga diharapkan dapat menyosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda. Karenanya, tema kompetisi film ini berupa tiga hal terkait milenial, yaitu Milenial Sadar Halal, Milenial Sadar Gaul, dan Milenial sadar Ibadah," tambahnya. 

Penilaian Kompetisi Film Pendek Animasi Islam Tingkat Nasional ini melibatkan 10 dewan juri. Terdiri dari Staf Khusus Menteri Agama Bidang Informasi dan Teknologi, Komisioner KPI, Praktisi Teknologi dan Informasi, Budayawan, Akademisi, Produser Program Islam Itu Indah, Produser Eksekutif JakTV, Badan Sensor Film Indonesia, dan Penyiar Agama Islam. 

"Kegiatan ini akan berlanjut dan terus dikembangkan. Semoga Allah berikan keberkahan dan semangat untuk terus menampilkan Islam yang rahmatan lil 'alamin, Islam yang wasathiyah," kata Syamsul. 

Adapun tujuh nama finalis, sebagai berikut: 

  1. Adi Setiawan (Sumatera Selatan) dengan judul film Cahaya Duha,
  2. Afifeka Hari Kuncahyo (Jawa Timur) dengan judul film Suri Tauladan,
  3. Aga Arsari (Provinsi    Lampung) dengan judul film The Difference,
  4. Apriyal Fakih    (Kalimantan Timur) dengan judul film Flashback,
  5. Eko Riswandi (Sumatera Selatan) dengan judul film Sholat Itu Wajib,
  6. Faizal Rizqi (Jawa Barat) dengan judul film Haqubot,
  7. Mohamad Ali (Jawa Timur) dengan judul film Taubatan Nasuha.

Sumber : www.kemenag.go.id


Share:

Rabu, 24 Februari 2021

Cair Paling Lambat 31 Maret, Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat

Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,”.


Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret
“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,”.

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id/.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,”.

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,”.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

“Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. BOS MI sebesar Rp900ribu, BOS MTs Rp1,1juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5juta. Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 hingga 31 Maret 2021,”.

“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,”.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;

3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;

4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.


Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.



Share:

Minggu, 17 Januari 2021

Panduan Penggunaan e-RKAM

 

Panduan Penggunaan E-RKAM


A. Pengertian e-RKAM

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

C. Manfaat

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.


Akses ke aplikasi e-RKAM

A. Akses secara online

Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:

Untuk latihan : https://erkam-latihan.kemenag.go.id

Untuk implementasi : https://erkam.kemenag.go.id

B. Akses secara semi online

Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:

  1. Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
  2. Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
  3. Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi eRKAM.


DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP PENGGUNAAN APLIKASI e-RKAM >>



Share:

Postingan Populer