Blog informasi seputar dunia pendidikan

Rabu, 01 Juni 2016

Juknis Program Indonesia Pintar Siswa Madrasah Tahun 2016

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah. Sebagai panduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) maka Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 1022 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah yang mengatur secara detil aturan tentang petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev program tersebut. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang PIP ini telah ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2016.

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
  1. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
  2. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
  3. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.

DOWNLOAD JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2016


Sumber : Berbagai Sumber

Share:

0 komentar:

Postingan Populer