Jelang bergulirnya tahun ajaran baru 2016/2017, pihak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak ingin kecolongan lagi.
Mereka pun mengeluarkan regulasi baru soal masa orientasi siswa (MOS)
dan rekrutmen anggota baru ekstrakurikuler.
Tujuannya mencegah terjadinya perpeloncoan dan kekerasan lain. Regulasi
baru terkait masa orientasi siswa baru (MOS) dan rekrutmen anggota
ekstrakurikuler itu tertuang dalam Permendikbud 18/2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Seperti diketahui, tahun lalu masih ada praktek perpeloncoan saat MOS dan potensi kekerasan fisik ketika rekrutmen ekstrakurikuler. Bahkan ada seorang siswa di Bekasi yang meninggal akibat tidak kuat mengikuti kegiatan MOS.
’’Bentuk-bentuk perpeloncoan, perundungan (bullying), dan kekerasan
fisik serta psikis harus dihapus di sekolah,’’ kata Mendikbud Anies
Baswedan di Jakarta.
Anies mengatakan, perlu dibuat aturan ketat supaya bisa mencegah
kekerasan itu terjadi. Cara mengantisipasinya adalah dengan menetapkan
bahwa MOS atau pengenalan lingkungan sekolah murni dilakukan oleh guru.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan Kemendikbud tidak
ada niat untuk membatasi kegiatan di sekolah. Namun aturan itu perlu
dibuat untuk menghapus budaya-budaya negatif selama proses penerimaan
siswa baru.
0 komentar:
Posting Komentar