Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian
memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak
semestinya.
Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya yang
melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat
satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Semoga informasinya bermanfaat.
Sumber : www.liputanguru.tk
0 komentar:
Posting Komentar