Assalamualaikum wr..wb
Buat PNS, Polri,TNI dan Para pejabat negara yang aktif tidak perlu risau
lagi karena THR PNS pasti akan keluar bulan ini karena sudah ada PP
No.20 tahun 2016 tentang THR PNS yang sudah memastikan hal ini.
Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
- Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
- Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan
mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen
Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis
(juknis).
Demikian informasi mengenai PP Pemebrian THR bagi PNS ini semoga
bermanfaat dan menjawab kegalauna Bapak Ibu mengenai kapan cairnya gaji
ke-14 ini.
0 komentar:
Posting Komentar