Blog informasi seputar dunia pendidikan

Sabtu, 29 September 2018

PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH NON PNS

Yang selama ini menghilang kini ada kabar baik terkait Insentif Guru Bukan PNS,
silahkan simak baik baik... 

Pastikan Data Benar Untuk Implementasi Insentif Guru Bukan PNS Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah.



"Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih."

Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberikan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka.

Tetapi dengan direvisinya PP 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini.

Kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Meski nominalnya tidak banyak, tunjangan ini berdasarkan pantauan penulis, cukup memberikan tambahan penghasilan dan dinanti oleh banyak guru.

Kabar agak menggembirakan bagi guru bukan PNS di tahun 2018 ini, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama telah memberikan payung hukum untuk pemberian insentif bagi guru bukan PNS di madrasah.

"KMA ini sangat dinanti implementasinya dari awal tahun 2018 ini."

Kabar yang lebih menggembirakan Kementerian Agama saat ini sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Terus apa yang harus dipersiapkan oleh guru dalam rangka menyambut kabar gembira ini? Info yang penulis, pembayaran insentif ini akan menggunakan layanan SIMPATIKA dalam pembayarannya. Nanti akan ada kelayakan penerima insentif guru bukan PNS bagi guru madrasah.

Menyikapi hal ini maka guru bukan PNS madrasah harus memastikan bahwa datanya di SIMPATIKA benar, sehingga jangan sampai sudah benar-benar mengajar dan memenuhi kriteria, tapi tidak bisa dibayar karena di sistem dinyatakan tidak layak karena datanya tidak up to date. Oleh karena ini, ayo pastikan bahwa data yang ada di SIMPATIKA up todate. Adapun data yang harus dicek antara lain:

1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini)

2. Pastikan pendidikan terakhir yang ada di sistem juga telah S1, kalau ternyata belum diupdate, ajukan S12a

3. Telah memiliki NPK

4. Dan belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG

Pastikan data Anda sebagai guru benar, agar layak mendapatkan insentif, dan tidak terhalang karena salah data.





Share:

0 komentar:

Postingan Populer