Blog informasi seputar dunia pendidikan

Sabtu, 09 Februari 2019

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika. Hal ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2019

Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Share:

0 komentar:

Postingan Populer