JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang belum mendapat
gaji ke 13 dan 14 untuk sabar. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena
proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan
waktu.
"Terkait THR, laporan dari Menteri
Keuangan sampai dengan hari ini dari Rp 14 triliun anggaran yang
ditransfer untuk THR dan gaji pokok ke 13 untuk PNS sudah disalurkan
lebih dari Rp 11 triliun. Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses
pencairan pada unit kerja masing-masing, jadi kalau ada sebagian PNS
yang belum terima THR jadi sabar saja karena sedang diproses," kata
Yuddy di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut Yuddy, pembagian THR dan gaji
pokok ke 13 antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Dia
menjelaskan, kalau di pusat maka PNS langsung menerima dari bendahara
negara, sedangkan di daerah harus dikirim melalui bendahara
masing-masing untuk kemudian disalurkan ke unit kerja. "Kalau di daerah
penyalurannya butuh waktu agak panjang jadi diminta untuk bersabar bagi
yang belum terima THR dan gaji pokok ke 13," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, pembagian THR ini
merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak
perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi
yang berhubungan dengan jabatannya. "Kalau PNS sudah terima THR maka
secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik
berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan
pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang
diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami," kata Yuddy. (ns/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar