Kepada Yth.
1. Kepala MIS, MTsS dan MAS dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan
2. Para Ketua KKM tingkat MI, MTs dan MA dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan
Assalaamu’alaikum Wr, Wb.
Dengan hormat,
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala MIS, MTsS dan MAS dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan
2. Para Ketua KKM tingkat MI, MTs dan MA dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan
Assalaamu’alaikum Wr, Wb.
Dengan hormat,
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/ Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/ KPS/ KKS/ PKH dan melampirkan fotocopy kartu Keluarga (KK).Jika tidak memiliki KK dapat membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Merekapitulasi Siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH dalam Form PIP 01 dan diserahkan dalam bentuk printout dan softcopy untuk dapat di rekapitulasi oleh KKM masing-masing selambatnya tanggal 10 Juni 2016.
- KKM menyerahkan hasil rekapitulasi ke seksi pendidikan madrasah selambatnya tanggal 13 Juni 2016.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr, Wb.
Wassalamualaikum Wr, Wb.
0 komentar:
Posting Komentar