Kementerian Agama secara resmi menetapkan aturan baru yang
memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari
masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Sekretaris Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom
Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski
mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, terang
Isom, tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah
adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
"Dana masyarakat dimaksudkan untuk peningkatan akses, mutu, dan daya
saing serta relevansi madrasah," terang guru besar IAIN Ternate ini di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2017).
Melalui PMA yang ditandatangani Menteri
Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen
Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus
dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan
pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
"Pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk:
pertama, menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah; kedua,
kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintah;
ketiga, honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler; keempat, pembayaran
guru honorer (Non-PNS); kelima, pengadaan sarana dan prasarana; keenam, living cost
murid berasrama; ketujuh, beasiswa murid berprestasi; dan kedelapan,
menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing," ujar alumnus
pesantren salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.
PMA No. 66 Tahun 2016 yang tercatat dalam
Berita Nomor 2101 Tahun 2016 ini, sambung Isom, ada juga hal yang harus
diperhatikan, yaitu tentang hal-hal yang dilarang/tidak boleh dilakukan
terkait dengan penarikan dan pentasharufannya.
"Hal tersebut adalah pertama, tidak dibebankan untuk wali murid yang
tidak mampu. Kedua, pembiayaan digunakan untuk tolok ukur penerimaan
siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Ketiga, digunakan untuk
kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah," pungkas Isom.
Silahkan Download :
1. PMA No. 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013
2. PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013
3. PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
1. PMA No. 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013
2. PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013
3. PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
0 komentar:
Posting Komentar