Blog informasi seputar dunia pendidikan

Rabu, 25 Januari 2017

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UN 2016/2017



Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  • Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
 
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan...........

Share:

0 komentar:

Postingan Populer