Jakarta (Kemenag) --- Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki
peran penting dalam memberikan pendidikan agama non formal bagi anak
usia sekolah. Tidak sedikit siswa sekolah dan madrasah yang juga belajar
agama secara non formal di lembaga pendidikan keagamaan yang
dikembangkan masyarakat, sepulang mereka dari sekolah.
Kementerian
Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam terus berupaya memberikan
perhatian dan penguatan kelembagaan madrasah diniyah takmiliyah. Untuk
tahun 2017 misal, Ditjen Pendidikan Islam telah mengalokasikan anggaran
bagi ustadz dan operasional MDT.
"Berdasarkan RKKAL 2017, tahun
ini kita akan memberikan insentif bagi para ustad MDT. Sudah
teralokasikan anggaran untuk 4.250 guru MDT di pusat dan daerah," ujar
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.
Selain insentif, lanjut
Kamaruddin yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makasar ini, Ditjen
Pendidikan Islam juga memmberikan bantuan operasional. "BOP untuk MDT
tahun 2017 akan diberikan kepada 2.000 lembaga, pusat dan daerah,
masing-masing Rp15juta," katanya.
Kamaruddin Amin mengapresiai
perkembangan MDT yang saat ini terus meningkat. Selain sukses menjaga
tradisi pembelajaran keagamaan yang sudah sekian lama berlangsung secara
turun-menurun, MDT kini juga mengalami sejumlah perkembangan. Hal itu
antara lain ditandai dengan mulai berdirinya sejumlah MDT unggulan di
setiap kab/kota. Dukungan Pemda juga terus menguat seiring dengan
lahirnya perda diniyah di hampir 45% kab/kota yang ada di Indonesia.
Saat
ini setidaknya ada 80ribu MDT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagian besar atau hampir 70% adalah MDT tingkat awal atau awaliyah.
Sisanya tingkat menengah (wustha) dan tinggi (ulya). Sebagian besar dari
MDT ini sekarang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) yang sudah terbentuk di 28 provinsi.
"Seluruh MDT yang
terdaftar di Kemenag, sudah memiliki badan hukum, rekening lembaga,
NPWP, serta sertifikat pendidikan dan nomor statistik. Ini menjadi
bagian upaya Kemenag dalam melakukan penataan kelembagaan MDT," tandas
Kamaruddin Amin. (mkd/mkd)
0 komentar:
Posting Komentar