Blog informasi seputar dunia pendidikan

Jumat, 25 Agustus 2017

Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah



Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Persyaratan Administratif 

  1. Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
  3. Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
  4. Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yang akan dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 6000);
  6. Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).

b. Persyaratan Teknis
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
  3. Daftar guru yang dilengkapi ..........
untuk keterangan lebih lanjut bisa di DOWLOAD DISINI

Sumber : madrasah.kemenag.go.id

Share:

0 komentar:

Postingan Populer