Bahwa dalam rangka revitalisasi Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan sebagai model pendidikan madrasah nasional yang unggul dan berkualitas dibidang agama, perlu diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan;
Bahwa tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diperlukan seleksi berkas bagi pendaftar calon peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bahwa tahapan seleksi berkas memberikan kepastian bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan Tahun Pelajaran 2017/2018;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas Tahun Pelajaran 2017/2018.
Bahwa tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diperlukan seleksi berkas bagi pendaftar calon peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bahwa tahapan seleksi berkas memberikan kepastian bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan Tahun Pelajaran 2017/2018;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas Tahun Pelajaran 2017/2018.
0 komentar:
Posting Komentar