Jakarta, Kemendikbud --- Di awal tahun 2016 ini,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah
memulai pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di
SMAN 8 Tangerang Selatan, SMPN 2 Tangerang Selatan, dan SDN 01 Cirendeu.
Gerakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak di lingkungan
pendidikan, termasuk untuk menyikapi kasus
bullying atau
perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini telah diatur di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Sekolah.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Anies
menjelaskan tentang tiga tataran dalam menghadapi tindak kekerasan di
lingkungan sekolah, terutama untuk kasus
bullying/perundungan.
Ketiga tataran tersebut adalah pencegahan, penanggulangan, dan pemberian
sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah,
pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Dalam tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan
sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak
kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. Di papan tersebut
berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Selain itu para
guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa
jika ada dugaan kekerasan. Mereka pun juga harus menyusun, mengumumkan,
dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang
langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan
serta membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa,
dan orangtua yang bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar
pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.
Sedangkan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan
Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga
kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog,
dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama.
Dari pihak Kemendikbud, bertanggung jawab untuk menyediakan layanan
jalur informasi dan pengaduan malalui laman:
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Isi dari laman tersebut adalah informasi terkait tindak kekerasan yang
terjadi di sekolah dan layanan pengaduan. Kemudian menetapkan panduan
untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta
memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya
pencegahan.
Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib
melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan.
Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib
melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hokum. Kemudian, sekolah
melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara
proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap
mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan
hukum.
Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim
independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh
masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemda juga wajib
memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh
sekolah. Apabila kasus kekerasan sampai menimbulkan luka berat/cacat
fisik/kematian atau menarik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan
membentuk tim penanggulangan terhadap kasus tersebut untuk mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta
memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya,
untuk tataran pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak
sekolah adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran
lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan
menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga memberikan
tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru
bimbingan konseling). Selain itu juga memberikan sanksi kepada guru dan
tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jika pelanggarannya
ringan, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian
sementara/tetap atau pemutusan hubungan kerja jika pelanggarannya berat.
Dari pihak pemda dapat memberikan sanksi teguran terhadap guru dan
tenaga kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jika
pelanggarannya ringan. Selain itu penundaan atau pengurangan hak,
pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan juga dapat
diberikan jika pelanggaran terjadi secara berulang atau menimbulkan luka
berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan sanksi untuk sekolah berupa
pemberhentian bantuan, penggabungan bagi sekolah negeri, atau penutupan
sekolah.
Kemudian, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan
level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan
profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan
guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk
memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya
itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti, penggabungan
untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.