Blog informasi seputar dunia pendidikan

Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2016

Cara Ajuan Ijin Belajar (Merubah Staf Menjadi Guru Kembali) Pada SIMPATIKA

Cara melakukan ajuan ijin belajar bagi guru yang kualifikasi pendidikannya belum S1 ini sekaligus merupakan cara merubah PTK yang otomatis menjadi staf kembali lagi menjafi guru. Dengan menjadi guru kembali secara otomatis PTK tersebut dapat diberikan jam mengajar saat mengisikan Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi pendidikan seorang guru, minimal adalah D4/S1. sehingga bagi guru yang belum D4/S1, oleh Simpatika akan otomatis dirubah menjadi tenaga kependidikan (staf).

Karena menjadi staf, maka guru tersebut tidak akan muncul saat pengisian Jadwal Mengajar Mingguan. Atau dengan kata lain tidak dapat diberikan jam mengajar.

Mulai periode Verval Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017, Simpatika meluncurkan fitur baru yakni, Ajuan Ijin Belajar. Baca: Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017.

Tutorial Cara Melakukan Ajuan Ijin Belajar


Bagaimana cara mengajukan ijin belajar bagi guru yang belum berkualifikasi pendidikan D4/S1?

Cara melakukan ajuan ijin belajar sekaligus merubah kembali staf menjadi guru adalah sebagai berikut:
  1. Login ke akun PTK yang bersangkutan
  2. Akan muncul beberapa notifikasi. salah satunya "Ajuan Ijin Belajar"
  3. Pada notifikasi Ajuan Ijin Belajar, di bagian bawah klik "Ajukan Ijin Belajar"

Ajuan Ijin Belajar

Selesai.

Sampai di sini, status PTK tersebut akan otomatis berubah dari yang semula staf menjadi guru kembali. PTK tersebut pun dapat diberikan jam mengajar pada isian Jadwal Mengajar Mingguan.

Namun, diperlukan langkah lanjutan agar status guru tersebut dapat terus melekat dan tidak berubah kembali menjadi staf.

Langkah-langkah yang dimaksud (untuk mempertahankan statusnya tetap guru) adalah dengan melakukan perubahan data riwayat pendidikan (cetak S12). Tambahkan riwayat pendidikan S1 yang tengah ditempuh. Caranya adalah:
  1. Pada akun PTK yang bersangkutan
  2. Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan
  3. Klik tanda plus (+) di pojok kanan atas
  4. Muncul isian Tambah Riwayat Pendidikan
  5. Isikan kolom-kolom yang tersedia seperti: jenjang pendidikan dll
  6. Khusus untuk kolom tahun lulus, biarkan kosong (karena belum lulus)
  7. Klik tambahkan
  8. Klik Jadikan Permanen
  9. Muncul jendela Pengajuan Perubahan Data
  10. Centang kotak di depan penyataan lalu klik Setuju dan Cetak Ajuan
  11. Muncul Form S12 (Perubahan Data)
  12. Cetak S12 tersebut
  13. Serahkan S12 tersebut ke admin Simpatika Kab/Kota dengan dilampiri Surat Keterangan Sedang Menempuh S1 dari Perguruan Tinggi tempat PTK belajar


 
Share:

Sabtu, 23 Juli 2016

8 KETERAMPILAN MENGAJAR MASA KINI YANG HARUS DIKUASAI GURU

Berikut ini tentang 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang guru yang profesional dalam mengajar, seperti yang pernah disampaikan menteri anis baswedan tentang kemajuan pendidikan tidak lepas dari kuwalitas guru yang ada.

1. Keterampilan Bertanya
“Bertanya” adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan, pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar, “Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
Tujuan guru mengajukan pertanyaan antara lain adalah :
• Menimbulkan rasa ingin tahu
• Merangsang fungsi berpikir
• Mengembangkan keterampilan berpikir
• Memfokuskan perhatian siswa
• Mendiagnosis kesulitan belajar siswa
• Menkomunikasikan harapan yang diinginkan oleh guru dari siswanya

2. Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan respon terhadap tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut
3. Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi” dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran berlangsung.

4. Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan” adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada 2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Dan penyajian, merupakan  suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan, dan penggunaan balikan/feedback.
5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
a. Membuka Pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari, dan  usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan belajar. 
b. Menutup Pelajaran
Menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri proses KBM.  Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving). 

7. Keterampilan mengelola kelas
Suasa belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM, sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseorangan
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa. Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan antar siswa.
 
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id 



Share:

Rabu, 20 Juli 2016

Fitur Baru! Verval Satuan Pendidikan via EMIS

Verval Satuan Pendidikan yang sebelumnya hanya memanfaatkan aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud, kini muncul juga di layanan EMIS SDM. Jika sebelumnya melalui situs  vervalsp.data.kemdikbud.go.id, kini menu dan tahapan yang nyaris serupa muncul juga di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

Namun belum ada konfirmasi resmi tentang layanan Verval Satuan Pendidikan melalui layanan Emis SDM ini. Pun belum ada petunjuk teknis tentang tahapan, tata cara, dan mekanisme dalam mengikuti Verval SP ini.

Menu-Menu dalam Verval SP EMIS SD

Menu-menu yang terdapat dalam Verval Satuan Pendidikan di layanan Emis ini antara lain:

1. Beranda Verval SP, berisikan peta lokasi RA/Madrasah
2. Verval Lembaga, yang terdiri atas:
    - Nama Lama Lembaga beserta status, NSM, kategori geografis, dan kategori wilayah
   - Nama Baru (sesuai nomenklatur baru) Lembaga beserta dengan status, NSM, kategori geografis, dan kategori wilayah
    - Alamat Lembaga

3. Piagam, yang terdiri atas
        - Nama Lembaga
        - Status
        - NSM
        - Nomor Piagam
        - Unggah File Piagam Pendirian (maksimal 200 kb dalam format jpg, png, gif, atau bmp)

4. Ijin Operasional, yang terdiri atas
        - Nama Lembaga
        - Status
        - NSM
        - Nomor Dokumen Ijin Operasional
        - Unggah File Ijin Operasional (maksimal 200 kb dalam format jpg, png, gif, atau bmp)
    
5. SK Akreditasi
        - Nama Lembaga
        - Status
        - NSM
        - Nomor SK Dokumen Akreditasi
        - Unggah File SK Dokumen Akreditas (maksimal 200 kb dalam format jpg, png, gif, atau bmp)
    
6. SK Kemenkumham
        - Nama Lembaga
        - Status
        - NSM
        - Nomor SK Dokumen Kemenkumham
        - Unggah File SK Dokumen Kemenkumham (maksimal 200 kb dalam format jpg, png, gif, atau bmp)
    
7. Konfirmasi

Kapan Verval SP Dimulai?

Meskipun periode Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 telah resmi dimulai berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016, namun untuk verval SP ini karena merupakan hal yang baru di layanan EMIS, maka tentunya kita perlu menunggu terlebih dahulu instruksi atau juknis pengisiannya yang resmi dikeluarkan oleh Dirjen Pendis ataupun oleh Tim Emis Pusat.



Share:

Kamis, 30 Juni 2016

Solusi Verval NRG Yang Bermasalah Pada SIMPATIKA


 PEMBAHASAN MASALAH NRG DAN LAINNYA :
  1. NRG Lulusan UIN yang kode peserta-nya “tidak umum”, yaitu hanya memiliki 7 digit angka saja. (Umumnya kode peserta memiliki 14 digit angka).
SOLUSI :
Akan dibuatkan regulasi tersendiri bagi jenis kasus tersebut. Jadi untuk sementara waktu, ajuan verval NRG nya di-pending dulu (tidak usah diajukan).

  1. Ijasah / Sertifikat Asli yang hilang.
SOLUSI :
Dibuatkan surat keterangan dari lembaga terkait dibubuhi dengan cap, ttd dan materai, kemudian di-scan bersamaan dengan fotokopi ijasah/sertifikat yang hilang tersebut dalam 1 file (digabungkan).

  1. Kode mapel yang tidak ditemukan pada aplikasi.
SOLUSI :
  • Pending ajuan NRG-nya sampai dengan kode mapel disempurnakan oleh Tim Pusat. (Kode mapel terkait sekali dengan nomor peserta pada digit ke 7,8,9).
  • Jika kode mapel tidak sama dengan digit 7,8,9 maka akan ditolak oleh admin Kabupaten ataupun oleh admin kanwil.
  • Jika terdapat NRG yang sudah muncul, tetapi tidak sama dengan digit 7,8,9 dari no peserta, maka NRG harus dibatalkan untuk dilakukan ajuan ulang (Verval NRG ulang) dengan memilih opsi “Belum Memiliki NRG”. Karena dampak dari hal tersebut adalah tidak akan linier-nya mapel yang diampu oleh guru tersebut, meskipun seakan-akan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Redaksi Penolakan oleh Tim Kanwil pada Aplikasi Simpatika.
SOLUSI :
Jika ajuan NRG anda ditolak oleh Tim Kanwil, maka pahamilah terlebih dahulu redaksi dari penolakan tersebut, Batalkan ajuan lalu ikuti perintahnya.
Contoh Penolakan :
  • NRG ditolak karena jenjang pendidikan PTK saat sertifikasi adalah D2, padahal saat ini sudah S1. (padahal saat itu dibolehkan dengan syarat usia diatas 50th dengan masa kerja diatas 20th atau guru yang memiliki golongan IV/a). Maka solusinya PTK meng-uploadkan ijasah D2-nya (bukan S1-nya).
  • Hasil scan dianggap bukan asli, padahal sesungguhnya adalah asli. Kemungkinan diakibatkan oleh tampilan yang kurang jelas warna atau keasliannya, dan untuk ijasah dari kampus tertentu saja. Solusinya berikan surat pernyataan / keterangan bermaterai dari kampus tersebut tentang keaslian ijasah/sertifikat tersebut. (Di-scan bersamaan / digabung dengan ijasah/sertifikat tersebut)

VERVAL INPASSING
Bagi pemilik SK Inpassing yang belum terpanggil audit pada waktu sebelumnya, akan dilakukan pemberkasan ulang melalui verval inpassing pada agenda selanjutnya agar dapat terdata secara online.

AJUAN NUPTK BARU
Pusat telah berkoordinasi dengan PDSP sehingga menu ajuan NUPTK baru kedepannya akan dapat dimunculkan seperti waktu-watu sebelumnya.

GURU PAIS :
Untuk saat ini guru yang diproses adalah guru madrasah, untuk guru di wilayah PAIS belum di-cover oleh aplikasi SIMPATIKA. Menunggu edaran dari pusat.

AMANDEMEN REGULASI

Beberapa ketentuan yang rencananya akan dilakukan revisi oleh Kemenag :
– PP No.74 tahun 2008 tentang Guru
– PMA no.29 tentang Kepala Madrasah

WACANA

Pembentukan Dirjen Khusus Bagi Guru Kemenag (baca : Di Dinas adalah Dirjen GTK)

*KESIMPULAN :
Dari pertemuan tersebut dapat kami simpulkan beberapa hal :
  1. Agenda Utama Tim Kanwil dan Pusat sampai dengan 30 Juni 2016 adalah VERVAL NRG.
  2. Ketika ada permasalahan di lapangan dalam proses Verval NRG, agar segera menghubungi Admin Kabupaten untuk merekap permasalahan tersebut. (mungkin dapat di selesaikan I level kabupaten, atau akan diteruskan ke kanwil untuk solusinya)
  3. Agar seluruh pihak diantaranya PTK, Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Seksi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten untuk member perhatian penuh terhadap aplikasi SIMPATIKA dikarenakan dampak dari aplikasi ini sangat besar jika dikesampingkan.
  4. PTK agar dapat meng-akses menu login-nya masing-masing karena belum tentu jika dikerjakan secara kolektif akan terkontrol oleh seorang operator saja. Sementara dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi hak-hak dan karir PTK itu sendiri.

Demikian Semoga bermanfaat. Wassalam.

Sumber : Simpatika Kemenag Kab. Kuningan
Share:

Jumat, 10 Juni 2016

Peraturan Pemerintah No. 74 Th. 2008 (Semoga Guru Terlindungi)

Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.

Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.

PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Yang  perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Semoga informasinya bermanfaat.
Sumber : www.liputanguru.tk 


Share:

Kemendikbud Pangkas Anggaran Hingga Rp 6.523, 9 miliar

Foto : merdeka.com
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas sejumlah Rp 6.523, 9 miliar (Rp 6.5 T) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi sebesar Rp 42.605, 9 miliar. Hal ini tercantum di dalam Surat Kementerian Keuangan No. S-377/MK.02/2016. Jumlah penghematan terdiri dari Rp 3.633 miliar untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2.890, 9 miliar efisiensi belanja lainnya. 

“Kita memangkas 6.5 T, jadi alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 T, dan ini memang dilakukan karena adanya pengurangan anggaran Kementerian,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada Rapat Kerja Badan Anggaran, di Gedung Dewan Perwakilam Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016). Dijelaskan Menteri Anies, sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. “Semua program prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas baru. 

Program yang banyak digeser adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendukung,” jelas Menteri Anies. Untuk perjalanan dinas (perjadin), Menteri Anies mengungkapkan akan tetap mempertahankannya karena melekat dengan program-program Kemendikbud. “Ini yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program,” ujarnya. Dia mencontohkan, ketika ingin melatih guru, Kemendikbud harus ‘menerbangkan’ para guru. 

Selain itu, penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional, ada sekitar 2500 siswa berlomba, yang dimasukkan perjadin. “Jadi, biaya perjadin itu bagian dari program,” ujarnya. Sehingga, terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi penggunaan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume. “Jadi, yang diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ujarnya. Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). “Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya. Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi menggunakan anggaran daerah. “Selama kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kita kirim orangnya, sarananya tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya. Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. 

Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. “Jadi, jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka ga bisa bergerak tapi terlalu longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelas Menteri Anies. Selanjutnya, terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial. *** 

Jakarta, 6 Juni 2016 Biro Komunikasi dan 
Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Share:

Kamis, 02 Juni 2016

FITUR PENCARIAN KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU (SIMPATIKA)

 
Untuk membantu para pemangku Layanan SIMPATIKA dalam proses VerVal NRG. Para Pengguna bisa menggunakan fasilitas pencarian Kode Mapel untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi para Guru.
 
Data kode mapel yang disediakan di SIMPATIKA bersumber dari Buku Pedoman Sertifikati Guru yang diterbitkan sejak 2007 s/d 2015. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kode Mapel terikat dengan jenjang pendidikan, sehingga kode mapel tertentu belum tentu berlaku linier untuk semua jenjang pendidikan.
Pengguna dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang diingat, sebagai kata pencarian. 
 
 
Sumber : Simpatika 


Share:

Rabu, 01 Juni 2016

KALENDER PENDIDIKAN RA/MADRASAH TP. 2016/2017

Yth. Kepala Madrasah Negeri / Swasta
Se-Provinsi Banten
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan akan dimulainya kegiatan pembelajaran Tahun Pelajaran 2016/2017, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten telah menerbitkan Kalender Pendidikan RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kegiatan pembelajaran Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai tanggal 18 Juli 2016;
  2. Kalender Pendidikan RA, MI, MTs dan MA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran berikut yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini;
  3. Setiap madrasah menyelenggarakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) selama jam belajar di madrasah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;
  4. Masa Orientasi Peserta Didik Baru bertujuan untuk mengenalkan program madrasah, lingkungan madrasah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur madrasah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  5. Masa Orientasi Peserta Didik Baru diarahkan agar peserta didik mengetahui dan memahami tata tertib madrasah serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga madrasah untuk dapat beradaptasi dan menyatu dengan warga madrasah dan lingkungan madrasah;
  6. .......................... Dst.

DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN RA/MADRASAH TP. 2016/2017


Sumber : Bidang Pendidikan Madrasah Banten
Share:

Selasa, 24 Mei 2016

HANYA INFO...!!! Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS Tahun 2016

Tujuan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 adalah untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Sasaran / penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

- Umum
  • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS/CPNS pada Kementrian Agama atau instansi lain. 
- Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA.
  • Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementrian Agama (negeri dan swasta)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementrian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Demikian Info Juknis Pemberian STF-GBPNS Tahun 2016. Semoga bermanfaat

DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN STF-GBPNS TAHUN 2016

Sumber : madrasah.kemenag.go.id

 
Share:

Jumat, 06 Mei 2016

Kementrian Agama Berikan BEASISWA S1 KE TIMUR TENGAH

Jakarta (Pendis) - Tanggal 07 - 15 Mei 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) kembali membuka seleksi beasiswa dan non beasiswa ke sejumlah negara yaitu Mesir, Maroko dan Sudan. 

"Maksud Diktis Ditjen Pendis melakukan seleksi penerimaan beasiswa dan non beasiswa tersebut di dalam negeri adalah dalam rangka menjaga kualitas mahasiswa/i yang akan dikirim ke Timur Tengah dan juga mengantisipasi meningkatnya calon mahasiswa mahasiswi yang ingin melanjutkan studi ke kawasan Timur Tengah tersebut," kata Direkur DIKTIS, Amsal Bakhtiar (02/05/2016).

Mengenai pendaftaran, lanjut Amsal, dengan 2 (dua) cara sistem online dan offline. "Pendaftaran via online dilakukan pada tanggal 7 - 15 Mei 2016 melalui http://diktis.kemenag.go.id. Adapun formulir pendaftaran juga dapat di unduh via portal resmi DIKTIS itu juga. Jangan lupa serahkan juga pas foto dan legalisir ijazah. Semua berkas/hard copy harus diserahkan ke lokasi pendaftaran saat pelaksanaan seleksi pada hari Kamis, 19 Mei 2016," tegas alumnus Pesantren Gontor Ponorogo ini. 

Tempat pelaksanaan seleksi ada 9 (sembilan) lokasi yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sumatera Utara, UIN Syarif Kasim Pekanbaru, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Alauddin Makassar, IAIN Antasari Banjarmasin dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Mengenai materi ujian, terang mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini, terdiri atas ujian tulis dan ujian lisan.

"Dikarenakan tempat kuliahnya di Timur Tengah maka ujian tulis dan lisannya menggunakan Bahasa Arab. Ujian tulis meliputi pengetahuan Agama Islam, memahami teks, tata bahasa dan insya` (mengarang). Sedangkan ujian lisan mengenai hafalan/bacaan Al Qur`an minimal 2 Juz, percakapan (muhadatsah), terjemah dan pemahaman teks arab," terang Amsal.

Detail Informasi Silahkan Klik Link Di Bawah Ini :
 
Share:

Sabtu, 30 April 2016

SK NRG Tahun 2015


Berikut kami bagikan informasi tentang SK Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang mengikuti PLPG tahun 2015.

Silahkan Download SK NRG Tahun 2015 :

DOWNLOAD SK NRG TAHUN 2015
DOWNLOAD LAMPIRAN SK NRG TAHUN 2015

 
Share:

Selasa, 12 April 2016

Peningkatan Kompetensi Guru (PKG) PAI: UU Sisdiknas Utamakan Pendidikan Agama

Foto

Jambi (Pendis) - Program peningkatan kompetensi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) oleh pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang krusial dan mendesak untuk dilaksanakan. Untuk itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi guru-guru PAI pada SMP di Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, 07 s/d 09 April 2016 di Novita Hotel Jambi ini diikuti oleh 50 orang GPAI SMP dari 11 Kabupaten/Kota, yakni Tebo, Muara Bungo, Muaro Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batang Hari, dan Sungai Penuh.
Chundasah, Kasi Ketenagaan Subdit PAI pada SMP Dit. PAI, dalam laporannya menyatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak lepas dari peran guru. Guru menurutnya, dalam keseluruhan proses pembelajaran memainkan peranan penting. Karenanya, mutu dan kompetensi guru harus ditingkatkan.
"Peran guru dalam proses pembelajaran sangat penting, terutama membantu siswa dalam membangun sikap positif dalam belajar, mandiri," ujarnya pada Kamis, (07/04/16).
Acara pembukaan dihadiri antara lain Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Kasubdit PAI pada SMP, Kabid PAKIS, Kasi PAIS Tk. Menengah, dan Kasi-kasi di lingkungan Dit. PAI.
Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, imbuhnya. Di samping untuk meningkatkan kompetensi GPAI pada sekolah juga dalam rangka meng-upgrade pengetahuan, terutama yang terkait dengan Kurikulum 2013. Bimtek kurikulum 2013 yang sudah dilaksanakan pada tahun keempat ini, tentu masih banyak guru-guru PAI yang belum berkesempatan mengikutinya. Sehingga pada kesempatan ini, agar dimanfaatkan semaksimal mungkin, untuk kemudian bisa diimplementasikan di sekolah masing-masing.
Sementara itu, terkait eksistensi pendidikan agama, Kasubdit PAI pada SMP, H. Nifasri, dalam sambutannya menyatakan bahwa PAI mempunyai peran penting dan strategis di Indonesia. Jika PAI gagal, maka kehidupan bangsa ini akan terpuruk. Karena menurutnya, lebih dari 80% penduduk Indonesia mempercayakan pendidikan anaknya pada didikan PAI. Sehingga maju dan tidaknya bangsa ini tergantung pada mutu PAI.
"Saya katakan di mana-mana, PAI sangat penting dan strategis di Indonesia. Jika PAI gagal, maka bangsa ini akan terpuruk. 80% penduduk Indonesia mempercayakan pendidikan anaknya kepada PAI," tegasnya (07/04/16).
Pada kesempatan ini, Kasubdit juga menegaskan bahwa ke depan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama akan terus berupaya agar PAI lebih eksis dan lebih mampu mengajari anak didik, mampu mempengaruhi jiwanya untuk taat beragama, memiliki karakter sosial yang baik, cerdas, dan terampil, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Kalau kita baca UU Sisdiknas, tujuan pendidikan adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Jadi di sini, justru pendidikan agama yang dikedepankan," imbuhnya.
Nifasri membandingkan kondisi PAI pada masa lalu, sebelum terbit PP 55 Tahun 2007, di mana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pengelolaannya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Agama, PAI tidak diperhatikan dan dimarjinalkan. Sehingga guru-guru PAI tidak bermutu dan tidak percaya diri. Hal ini berakibat pada ketidakefektifan PAI dalam membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
"Dulu, guru-guru PAI tidak percaya diri. Merasa seolah-olah dibuang oleh orang tua kandung dan tidak diterima oleh orang tua tiri. Sebab selama ini PAI tidak diperhatikan. Sehingga PAI menjadi tidak efektif".
Tidak efektifnya PAI dalam membentuk peserta didik yang berkarakter, menurutnya lagi bahwa salah satunya dikarenakan guru tidak bermutu, secara akademik maupun kompetensi. Masih banyak GPAI tidak memiliki kualifikasi akademik S1 PAI, dan bahkan banyak pula guru PAI sarjana yang tidak berlatarbelakang S1 PAI.
"Mustahil akan dihasilkan mutu PAI yang baik apabila GPAI kualifikasinya kurang memadai".
Kompetensi guru, seperti dinyatakan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2010 (Pasal 16), GPAI harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Kompetensi yang selama ini hanya dipahami saja, agar dipahami secara mendalam dan dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Di samping itu, guru harus selalu update informasi, memperbarui pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki agar tidak ketinggalan. Sebab bagaimanapun, ilmu pengetahuan juga bisa mengalami expired, kadaluwarsa, termasuk juga metodologi. Dengan semakin meningkatnya kualifikasi akademik dan kompetensi GPAI, ke depan pembelajaran PAI bisa menjadi lebih efektif, menyenangkan, dan siap bersaing dengan mapel umum yang lain.
"Kami temukan di lapangan, banyak GPAI yang belum pernah mengikuti program peningkatan kompetensi. Jangankan paham, dengar aja belum pernah apa itu kompetensi pedagogik. Jadi meraka belum pernah membaca Permenag No 16/2010, dan ditambah pula dengan kompetensi spiritual dan leadership," imbuhnya.
Pada kesempatan terakhir, Kasubdit menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, terutama guru. Gurulah yang menjadi kunci utama dalam pembentukan peserta didik yang berkarakter. Maju dan tidaknya sebuah bangsa tergantung kepada guru PAI sebagai garda terdepan dalam membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
"Ke depan bagaimana agar PAI lebih menarik, lebih hidup di kelas. Tidak hanya peserta didik yang suka, tapi masyarakat juga suka. Tidak selama ini, PAI selalu menjadi kambing hitam, selalu disalahkan," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. M. Thahir, berkenan hadir dan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan peningkatan kompetensi GPAI pada sekolah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada Direktur Pendidikan Agama Islam yang telah mempercayakan penyelenggaran kegiatan peningkatan kompetensi di Jambi.
Sepakat dengan Kasubdit, Kakanwil menyatakan bahwa PAI selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah, baik dari segi mutu sumberdaya tenaga pendidik maupun sarana prasarananya. Sehingga PAI tidak mampu memberikan pengaruh positif terhadap pembentukan moral bangsa yang baik. Sementara di sisi lain, tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada PAI sangat berat sekali.
"Guru PAI selama ini tidak banyak mendapatkan perhatian. Ini fakta yang perlu diungkapkan. Sementara tugas dan tantangan PAI sangat berat. Tidak bisa dipungkiri lagi, saat ini kita berada pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Guru-guru harus mempersiapkan diri, kalau tidak akan ditinggalkan, bahkan akan diganti oleh orang lain yang memiliki kompetensi luar biasa. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih sebesarnya," ujarnya pada Kamis, (07/04/16).
Dalam Standar Nasional Pendidikan, lanjut M. Thahir, bahwa guru harus memiliki empat kompetensi. Di samping empat kompetensi tersebut, guru juga harus memiliki kompetensi spiritual dan kompetensi leadership. Dengan kompetensi dimaksud, diharapkan guru PAI mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Tadi sudah disampaikan bahwa sesuai Standar Nasional Pendidikan, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Seorang guru haruslah menjadi role model. Jangan sampai ada guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Keteladanan itu penting. Di samping itu kompetensi sosial, sehingga mampu melakukan hubungan inter personal. Semua kompetensi-kompetensi ini merupakan isyarat-isyarat yang disampaikan dalam Al Qur`an," pungkasnya.

Sumber : pendis.kemenag.go.id


Share:

Postingan Populer