
Dalam
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kompetitif, dan
berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus
berupaya melakukan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk
pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yakni peningkatan kualitas hidup,
revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya
saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan
memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Arah
kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Kerja
bersama Komisi X DPR RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi
X DPR RI, Senayan, Jakarta. Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan
pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas
nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk
pencapaian Nawacita.
“Penekanan
pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur
pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang
semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan
pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR RI kemarin malam.
Arah
kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih
besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan
masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan
pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender,
memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin
dirasakan oleh masyarakat, memastikan keterlibatan publik secara
maksimal, dan memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan
kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan
akuntabel.
Selain
menyampaikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga
menyampaikan tujuh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017.
Arah kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman publik akan arti
penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan
relevansinya bagi kehidupan masakini di berbagai sektor, dan bekerjasama
dengan berbagai kementerian dan lembaga baik dalam negeri dan lembaga
negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan
sektarian.
Kemudian
meningkatkan pendidikan seni dan budaya sejak usia dini dan menyediakan
sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun
apresiasi, mengembangkan sistem registrasi dan pengelolaan warisan
budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah
budaya) di daerah pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah.
“Kami juga akan mengembangkan indeks pembanguan manusia (IPM/HDI) untuk
mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan,” ujar
Mendikbud.
Dengan
membuat arah kebijakan, maka target dan sasaran pendidikan dan
kebudayaan dapat ditentukan. Terdapat enam target dan sasaran pendidikan
dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya.
Penguatan pelaku pendidikan ini Kemendikbud akan meningkatkan
kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan, kemitraan dan penguatan peran orangtua, pelibatan
masyarakat dalam aktivitas pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam
revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan
kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.
Target
dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kedua adalah meningkatkan akses
pendidikan. Untuk peningkatan akses pendidikan, target Kemdikbud tahun
2017 adalah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta
siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas
baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah,
membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332
perpustakaan.
Selanjutnya
untuk target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan ketiga adalah
membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, memberikan
insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, memberikan tunjangan khusus
kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan
14 ribu bantuan peralatan pendidikan, melakukan sertifikasi kepada 100
ribu guru, memberikan bantuan keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak
3.500 guru akan mengajar di daerah terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan
mengikuti Ujian Nasional, melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah
dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan
lembaga.
Target
dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keempat adalah peningkatan dan
penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada target dan sasaran
keempat ini Kemendikbud akan mengembangkan insentif khusus untuk
memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses
pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.
“Kita
juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya,
membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat,
memberikan bantuan kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan
memberikan bantuan alat kesenian kepada 100 sekolah,” jelas Mendikbud.
Kemudian
target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kelima adalah peningkatan
dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Pada
target dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan
kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium
kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar
BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak
36.400 Lema,” jelas Mendikbud.
Terakhir,
target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keenam adalah penguatan
tata kelola dan partisipasi publik. Target Kemendikbud pada tahun 2017
akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80,
dan mendapatkan nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.
“Beberapa
kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan
partisipasi publik akan melakukan penguatan terhadap pengawasan internal
melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola
keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning,
simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas
Mendikbud.