Blog informasi seputar dunia pendidikan

Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2022

Download Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022

UM MI Tahun 2022 merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk jenjang pendidikan Menengah. Ujian Madrasah MI Tahun 2022 ini, merupakan syarat mutlak yang harus diikuti oleh seluruh siswa kelas VI (Enam) dalam mengakhiri kegiatan belajar selama duduk di Madrasah Ibtidaiyah.


Kegiatan Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021/2022 salah satu jenis penilaian yang dilakukan oleh Madrasah.  Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan Ujian Akhir Madrasah (UM/UAM).

Pelaksanaa UM MI tahun 2021/2022 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Kementerian Agama RI. Ujian Madrasah MI Tahun 2021/2022 merupakan bagian Ujian Madrasah, yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan oleh madrasah untuk semua mata pelajaran. Perbedaannya dalam Ujian Madrasah hanya mata pelajaran tertentu saja yang diujikan.

Ujian Madrasah MI Tahun 2022 bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Fungsi Ujian Madrasah

  • Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah.
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MI.
  • Alat pengendali mutu pendidikan.
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI.

Soal Ujian Madrasah MI Tahun 2022 ini disusun sebagai refrensi untuk para bapak/ibu guru membuat soal agar ada gambaran.

Syarat Umum Mengikuti Ujian Madrasah Tahun 2022

  • Berada pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Syarat Khusus Mengikuti Ujian Madrasah Tahun 2022

  • Peserta didik terdaftar pada MI
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah
  • Untuk peserta Ujian Madrasah dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang tiga tahun, harus memiliki Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  • Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang.
  • Peserta Ujian Madrasah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah di satuan pendidikannya, dapat mengikuti Ujian Madrasah di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama
  • Peserta Ujian Madrasah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah dapat mengikuti Ujian Madrasah susulan.

Download Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022

Untuk Download Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI Tahun 2021/2022 silahkan klik tombol dibawah ini.

>> DOWNLOAD CONTOH SOAL UM MI<<


Source : baweannews.com

Share:

Jumat, 20 Agustus 2021

Raport Digital untuk 87.000 Madrasah Di Luncurkan Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani

Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama meluncurkan Rapot Digital Madrasah (RDM). Aplikasi ini akan digunakan oleh 87.000 madrasah pada berbagai tingkatan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

RDM ini merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Raport Digital (ARD) yang digunakan sebelumnya. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa penyempurnaan ini sebagai terobosan dalam mengoptimalkan layanan pembelajaran di madrasah. 

“Masa depan anak-anak kita pasti datang, dan kita harus mampu mengantarkannya dengan penuh makna,” jelas pria yang akrab disapa Dani ini di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh Isom menambahkan bahwa peluncuran RDM ini melengkapi platform pembelajaran “E-learning Madrasah” yang berjalan selama pandemi. RDM hadir dengan menu yang lebih lengkap serta memudahkan guru, siswa, dan kepala madrasah dalam melakukan perencanaan, proses, dan penilaian serta pelaporan hasil belajar madrasah.


“RDM bukan sekedar aplikasi untuk mencetak rapor. Melalui RDM, kepala madrasah, guru dan orang tua siswa bisa memantau perkembangan capaian kompetensi siswa secara real time,” jelas Isom. 

Melalui RDM, analisis dan penggambaran grafik perkembangan kompetensi siswa juga dapat diketahui secara cepat dan akurat. Atas dukungan data tersebut, diharapkan guru bisa memberikan program perbaikan pembelajaran dan pengayaan secara tepat baik dari sisi waktu maupun mutu. 

Untuk mewujudkan layanan data tunggal di Kementerian Agama, aplikasi RDM juga sudah terintegrasi dengan pangkalan data EMIS. Sehingga, validitas data di madrasah dapat terjamin. Di samping itu, guru dan oprator madrasah lebih mudah dan cepat dalam mengelola administrasi penilaian hasil belajar di madrasah. Guru dapat mengelola nilai secara online dari mana saja dan kapan saja. 

RDM, ucap Isom, juga berfungsi sebagai bank nilai siswa madrasah. Seluruh data nilai siswa madrasah tersimpan di server pusat serta dapat digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan.  Karena RDM sudah terintegrasi dengan EMIS maka saat siswa akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi melalui LTMPT, tidak perlu lagi siswa menginput data nilai secara manual, karena seluruh data nilai siswa sudah tersedia. 

“Kita bertekad meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, mewujudkan Madrasah Mandiri dan Berprestasi melalui terobosan-trombosan layanan digital yang cepat dan akurat di madrasah,” tegas Isom.

Sumber : kemenag.go.id


Share:

Minggu, 15 Agustus 2021

Tujuh Finalis Lomba Video Pendek Animasi Islami 2021

Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama mengumumkan tujuh finalis Kompetisi Film Pendek Animasi Islami Tingkat Nasional 2021. Pengumuman ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri di Bogor, Sabtu (14/8/2021).

Syamsul  menjelaskan, tujuh finalis yang diumumkan merupakan penerima nilai terbaik dari 102 peserta yang berasal dari 34 provinsi. Nomor urut tujuh nama finalis yang dibacakan, menurut Syamsul, tidak menunjukkan urutan juara. “Selanjutnya kami akan mengumumkan urutan juara pada 19 Agustus mendatang. Rencananya, penghargaan akan diberikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ungkap Syamsul usai menyampaikan nama-nama finalis. 


Syamsul menyampaikan, kegiatan Kompetisi Filim Pendek Animasi Islam 2021 telah diadakan berjenjang mulai tingkat provinsi, dan saat ini telah selesai dilakukan penilaian tingkat nasional. “Terima kasih kepada 34 Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang telah membantu dan berperan aktif untuk menyukseskan program ini,” ujar Syamsul. 

Ia mengungkapkan, kegiatan yang menyasar generasi milenial ini merupakan salah satu strategi Kemenag dalam rangka mengenalkan program prioritas Moderasi Beragama. "Zaman milenial membuat kita harus melakukan inovasi dalam strategi dakwah. Sebelumnya dakwah dari mimbar ke mimbar berupa retorika. Kita perlu meningkatkan strategi dakwah melalui film animasi dan ini harus terus kita optimalkan," tutur Syamsul. 

"Kompetisi Film Pendek Animasi Islami ini juga diharapkan dapat menyosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda. Karenanya, tema kompetisi film ini berupa tiga hal terkait milenial, yaitu Milenial Sadar Halal, Milenial Sadar Gaul, dan Milenial sadar Ibadah," tambahnya. 

Penilaian Kompetisi Film Pendek Animasi Islam Tingkat Nasional ini melibatkan 10 dewan juri. Terdiri dari Staf Khusus Menteri Agama Bidang Informasi dan Teknologi, Komisioner KPI, Praktisi Teknologi dan Informasi, Budayawan, Akademisi, Produser Program Islam Itu Indah, Produser Eksekutif JakTV, Badan Sensor Film Indonesia, dan Penyiar Agama Islam. 

"Kegiatan ini akan berlanjut dan terus dikembangkan. Semoga Allah berikan keberkahan dan semangat untuk terus menampilkan Islam yang rahmatan lil 'alamin, Islam yang wasathiyah," kata Syamsul. 

Adapun tujuh nama finalis, sebagai berikut: 

  1. Adi Setiawan (Sumatera Selatan) dengan judul film Cahaya Duha,
  2. Afifeka Hari Kuncahyo (Jawa Timur) dengan judul film Suri Tauladan,
  3. Aga Arsari (Provinsi    Lampung) dengan judul film The Difference,
  4. Apriyal Fakih    (Kalimantan Timur) dengan judul film Flashback,
  5. Eko Riswandi (Sumatera Selatan) dengan judul film Sholat Itu Wajib,
  6. Faizal Rizqi (Jawa Barat) dengan judul film Haqubot,
  7. Mohamad Ali (Jawa Timur) dengan judul film Taubatan Nasuha.

Sumber : www.kemenag.go.id


Share:

Minggu, 29 November 2020

Aplikasi BOS Kemenag

Aplikasi BOS Kemenag versi 1.0 dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan akuntable dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.



Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.


Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.


Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020


1. Login Portal BOS Menggunakan Akun Emis Pendis
2. Membuat Perjanjian Kerjasama
3. Mengupload Dokumen Persyaratan dan Ajukan Validasi
4. Mencetak Bukti Tanda Terima Telah Mengupload Dokumen Persyaratan
5. Selesai
6. Madrasah Melaporkan Penggunaan Dana BOS Via Portal BOS
7. Bank Melakukan Verifikasi Dan Mencairkan Dana Bantuan
8. Datang ke Bank Dengan Membawa Dokumen Persyaratan dan Bukti Tanda Terima


Link Download :


Share:

Rabu, 18 November 2020

Cair Tanggal 25 November 2020, Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (foto: Pendis)


Jakarta (Kemenag) --- Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.


Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11). 


"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional,  25 November mendatang," lanjutnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. 


Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000


"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.


Sumber : kemenag.go.id

Share:

Sabtu, 01 Februari 2020

Simpatika Semester 2 2019-2020 Jadwal dan Jenis Layanan

Berikut ini adalah jadwal dan jenis layanan Simpatika yang akan segera dibuka.

1. Proses Operasional Simpatika

Setelah mengalami 'masa istirahat' dan persiapan selama satu bulan, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020, proses operasional layanan Simpatika telah dibuka. Guru dan Kepala Madrasah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data.

Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:

  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)

Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:

  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)

Proses pemutakhiran data tersebut di atas, harus dilakukan sebelum Kepala Madrasah mencetak S25 (Keaktifan Kolektif).




2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3

Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan hal yang baru. Layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.

Ketika seorang PTK login ke akun simpatika-nya, maka akan muncul notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah untuk riwayat pendidikan jenjang S1. PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang ada di bagian bawah notifikasi.

Untuk melakukan Verval Ijazah dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >> "Verval Ijazah" >> "Ajukan Verval".

Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.

3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan

Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan akan dibuka pada 10 Februari 2020.

Keaktifan kolektif (S25) dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan. Karena setelah melakukan cetak S25, maka beberapa fitur operasional PTK akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi).

Sebelumnya juga, masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah jam mengajar, ekuivalensi, dan tugas tambahan yang diampunya telah sesuai atau tidak. Utamanya dalam pemenuhan 24 JTM sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.

4. SKMT dan SKBK

Setelah analisa tunjangan untuk masing-masing guru sesuai dan Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka PTK dan Kepala Madrasah untuk segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.

Proses yang harus dilalui dalam pengajuan SKMT ini dapat dibaca di artikel : 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Prosesnya melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.

Proses SKMT hingga terbitnya SKBK (S29e) ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.

5. SKAKPT

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menerima tunjangan. Namun khusus untuk awal semester genap ini, 

SKAKPT bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.

Hal ini untuk memberi kesempatan waktu kepada PTK dan Kepala Madrasah untuk melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya hingga terbitnya SKBK (S29e).

Secara ringkas, jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka adalah sebagai berikut:

  1. Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
  2. Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
  3. Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
  4. SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020


Berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Share:

Kamis, 11 April 2019

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2019 Bagi Guru Madrasah/RA Telah Dibuka

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2019 bagi guru madrasah telah dibuka melalui layanan Simpatika. Bagi guru-guru madrasah dan RA se-Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun simpatika masing-masing. Karena waktu pendaftaran yang dibatasi mulai tanggal 10 April 2019 hingga 28 April 2019.

Bagi guru madrasah dan RA yang memenuhi persyaratan sebagai peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2019, akan langsung muncul pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran begitu PTK berhasil login ke akun Simpatika masing-masing. Jika pesan tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi. Atau untuk memastikan, guru dapat mengecek langsung melalui menu "PPG dalam Jabatan" yang ada di kumpulan menu sebelah kiri.


1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2019

Adapun persyaratan dan prosedur pelaksanaan pendaftaran PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis No : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tertanggal 8 April 2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019. Syarat itu meliputi:

1. Memiliki NUPTK
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
4. Belum berusia 58 tahun
5. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015

Syarat berhak mendaftar PPG 2019 tersebut dapat juga dilihat di halaman Simpatika sebagai berikut:

Syarat Mendaftar PPG 2019

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan persiapkan scan ijazah S1/DIV asli dan simpan dalam format JPG, PNG, JPEG, GIF, atau PDF. Ukuran file antara 200 KB hingga 1 MB. File scan ijazah ini nanti akan dkut diupload saat pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Program studi pada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan harus linier. Dalam proses pendaftaran nantinya pilihan program studi PPG akan otomatis menyesuaikan dengan linieritas ijazah masing-masing. 


2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2019

Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah (PPG dalam Jabatan) Tahun 2019, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.  Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
2.  Setelah berhasil login akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta
     Sertifikasi 2019.
3.  Pesannya berbunyi: Bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai calon
     peserta sertifikasi guru dalam jabatan, proses pendaftaran dibuka sampai tanggal
     28 April 2019.
4.  Klik tombol "Ajukan Peserta" yang ada di bawah pesan tersebut


PPG 2019 01

5.  Atau dapat juga dengan mengklik menu "PPG dalam Jabatan" yang ada di kumpulan 
     menu sebelah kiri
6.  Terbuka halaman Pendaftaran PPG dalam Jabatan
7.  Klik tombol "Ajukan PPG"

PPG 2019 02

8.  Muncul form Ajuan PPG. 
9.  Isikan kolom "Perguruan Tinggi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" dengan cara memilih nama 
     perguruan tinggi sesuai ijazah yang dimiliki dari daftar yang tersedia. Untuk 
     mempercepat  pencarian, ketik nama perguruan tinggi di kolom pencarian.
10. Pilih "Program Studi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" yang tersedia dan sesuai dengan ijazah
11. Klik "File Scan Ijazah Asli" untuk mengunggah file scan ijazah yang dipersiapkan 
      sebelumnya.
12. Klik tombol "Benar dan Lanjut"

PPG 2019 04

13. Muncul form berikutnya
14. Isikan kolom "Program Studi lulusan Anda (Ref. SE Dirjen GTK)" sesuai ijazah
15. Pilih dan isikan kolom "Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan" sesuai dengan pilihan yang
      tersedia
16. Pilih dan isikan kolom "Mapel PPG Yang Diajukan"
17. Klik "benar dan lanjut"

PPG 2019 04

18. Muncul halaman konfirmasi berisikan isian yang telah diisikan. Cek, jika telah benar klik  
      "Simpan"
19.  Muncul form berikutnya, klik "Cetak Surat Ajuan"
20.  Cetak Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta PPG 2019 atau S37
21.  Setelah proses pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2019 sukses, sekarang PTK 
       yang bersangkutan tinggal memantau perkembangan pendaftarannya diterima atau 
       ditolak melalui dasbor simpatika masing-masing.


Jika ingin mngunduh Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019 + Daftar Linieritas Ijazah dan Prodi PPG, silakan unduh di link berikut. (UNDUH FILE 20 MB)

Demikianlah persyaratan, prosedur, dan cara melakukan pendaftaran peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2019 bagi guru Madrasah dan RA. Silakan bagi guru-guru yang memenuhi persyaratan untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Share:

Rabu, 16 Januari 2019

Pengelolaan Data Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019



Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yang yang ditandatangani pada 14 Januari 2019 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2018/2019.

Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing GTK dan Kepala Madrasah yang bersangkutan. Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK) bertanggung jawab atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung jawab ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.

Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Akun Individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan dan yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
  2. Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
  3. Guru dan Pengawas pada Madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yang ditetapkan;
  5. Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
  6. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019
  7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.


Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.

Pun jika dicermati masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, dan pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).

Surat 
edaran terkait pengelolaan data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 ini dapat diunduh di halaman simpatika atau melalui TAUTAN INI.


Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Share:

Jumat, 14 Desember 2018

9 Langkah Cara Mengerjakan Emis Manajemen UN Madrasah


9 langkah cara mengerjakan Emis Manajemen UN ini berisikan cara download, mengisi, menyimpan, dan mengunggah template siswa dan hal-hal lain yang harus dikerjakan di aplikasi Emis Manajemen UN. Sembilan langkah mengerjakan Emis Manajemen UN menjadi tutorial dan pedoman step by step bagi setiap operator dalam menyelesaikan pendataan siswa calon peserta Ujian Nasional melalui aplikasi Emis Manajemen UN secara mudah dan tepat.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi persiapan yaitu melengkapi data madrasah dan data ruang kelas. Kemudian pengisian template siswa akhir hingga menjadi file EZ. tahap ini menjadi inti dari pengerjaan aplikasi Emis Manajemen Ujian Nasional. Karena pada tahap inilah madrasah melakukan verifikasi dan melengkapi data siswa-siswa calon peserta ujian nasional hingga akhirnya siap diunggah ke aplikasi pendaftaran peserta ujian di BioUN.


e-Manajemen UN Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah dibuka. Sesuai edaran Dirjen Pendis No. 5412/DJ.I/Set.I/PP.00.6/12/2018, Emis Manajemen Ujian Nasional untuk MI telah dibuka sejak 12 s.d 22 Desember 2018. Prosedur dan tata cara seperti sebelunya.


Sebelum melakukan 9 langkah mengerjakan Emis Manajemen UN, yang pertama harus dilakukan tentunya adalah login ke aplikasi Emis Manajemen UN.

Cara untuk login, adalah:

Kunjungi alamat aplikasi di:

Masukkan username (email) dan password seperti yang biasa digunakan untuk login emis madrasah.
Jika muncul peringatan username dan password salah, cek ulang username dan password atau ajukan reset akun operator ke admin emis Kabupaten/Kota.


1. Lengkapi Data Madrasah



Buka menu "Informasi" lalu klik submenu "Dokumen". Lengkapi kolom-kolom yang masih kosong. Kolom-kolom itu antara lain Nama Madrasah, NSM, NPSN, Nama, NIP, dan alamat Kepala Madrasah, Nama, NIP, dan alamat Panitia UN, dan Nama Kasi Madrasah/Pendidikan Islam.


2. Lengkapi Data Ruang Kelas



Masuk ke menu "Template" lalu klik submenu "Ruang Kelas". Lihat data ruang kelas yang ditampilkan.

  1. Jika ada ruang kelas yang belum tercantum, tambahkan dengan mengklik tombol "Tambah"
  2. Jika ingin melakukan perubahan data, sila unduh Template Ruang Kelas dengan cara mengklik tombol "Unduh"
  3. Dilarang mengubah Kode Lembaga dan Kode Rombel
  4. Penulisan rombel dua digit, misalnya 01,02, 03, dan seterusnya. Setiap beda tingkat kelas akan kembali ke awal atau 01
  5. Setelah selesai, simpan template dalam format CSV (cara menyimpan ke format CSV lihat poin 7 di bawah)
  6. Unggah template yang telah diperbaiki dan dalam format CSV (sampai tulisan ini diterbitkan Ayo Madrasah belum menemukan menu untuk mengunggahnya)

3. Unduh Template Siswa Emis Manajemen UN



Langkah ketiga adalah mengunduh template siswa akhir. Caranya adalah:

  1. Klik menu "Template"
  2. Klik submenu "Siswa Akhir"
  3. Klik tombol "Unduh" yang ada di bagian atas
  4. Maka akan terunduh template siswa berupa file excel dengan nama "NSM_siswa_kode"
E-Manajemen UN Unduh Siswa

4. Cek Data Siswa Kelas Akhir


Setelah berhasil mengunduh template siswa, buka template siswa tersebut dan cek jumlah dan nama siswa sudah sesuai atau belum. Apakah terdapat siswa yang belum tercantum dalam template atau bahkan siswa yang telah mutasi keluar tetapi masih tercantum dalam template siswa.

Pengecekan dapat dilakukan juga ketika melihat preview data siswa di menu Template >> Siswa Akhir.

5. Tambah dan Hapus Siswa Kelas Akhir


Jika terdapat siswa yang belum tercantum atau bahkan siswa mutasi keluar yang masih tercantum dalam template siswa, lakukan hal-hal sebagai berikut.

Jika ada siswa yang belum tercantum dan siswa tersebut lulusan madrasah jenjang sebelumnya (lulusan MI jika MTS atau lulusan MTs jika MA) atau mutasi masuk dari madrasah lain, cara menambahkan siswa tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Template"
  2. Klik submenu "Cari Siswa"
  3. Ketikkan nama siswa pada kolom pencarian
  4. Klik tombol "Cari"
  5. Akan ditampilkan nama-nama siswa yang mirip
  6. Cari siswa yang akan ditambahkan
  7. Copy "Siswa ID" yang tertera
  8. Paste dalam Template Siswa yang telah diunduh tadi pada kolom "ID SISWA"
E-Manajemen UN Cari Siswa

Jika siswa yang belum tercantum merupakan lulusan ataupun pindahan dari sekolah umum (SD atau SMP), cara menambahkan siswa tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Template"
  2. Klik submenu "Tambah Siswa Umum"
  3. Isikan Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan NISN
  4. Klik tombol "Simpan"
  5. Muncul notifikasi "Apakah data sudah benar ?" Klik Ya
  6. Jika data berhasil disimpan akan muncul "ID Siswa" di bagian atas
  7. Copy ID Siswa tersebut
  8. Paste dalam Template Siswa yang telah diunduh tadi pada kolom "ID SISWA"
E-Manajemen UN Tambah Siswa

E-Manajemen UN Tambah Siswa

Jika terdapat siswa yang telah mutasi keluar tetapi masih tercantum dalam template siswa yang diunduh silakan hapus baris yang berisi nama siswa tersebut.

6. Lengkapi dan Edit Data Siswa


Langkah berikutnya dalam mengisi template siswa Emis Manajemen UN adalah melengkapi dan memperbaiki data siswa. Lengkapi kolom-kolom yang masing kosong dan ubah jika ada data yang tidak benar.

Dalam melakukan perubahan dan pengisian data, perhatikan hal-hal sebagai berikut:


Nama KolomCara Pengisian
ID SISWADiambil dari sistem dan jangan dirubah
NAMA LENGKAPLakukan perubahan jika ada nama siswa yang salah
JENIS KELAMINIsikan dengan kode 1 jika laki-laki dan 2 untuk perempuan
NISNLengkapi jika belum ada atau ubah jika ada yang salah. Di awal NISN tambahkan tanda petik (')
TMP. LAHIRIsi dengan tempat lahir siswa
TGL. LAHIRIsi dengan tanggal lahir siswa dengan format yyyy-mm-dd
ALAMAT PDTulis dengan alamat siswa. Penulisan boleh menggunakan perpaduan huruf besar dan kecil
KODE AGAMAIsi dengan kode 1 untuk yang beragama Islam
AGAMAIsi dengan agama siswa (Islam)
NAMA AYAHIsikan dengan nama Ayah sesuai dokumen yang berlaku. Jika tidak memiliki Ayah (dalam dokumen tidak tercantum nama Ayah) bisa diisi dengan nama Ibu.
KEBUTUHAN KHUSUSDiisi dengan sembilan digit angka dengan ketentuan "0" jika tidak dan "1" jika iya. Sembilan digit itu berurutan adalah (1) tunarungu, (2) tunanetra (3) tunadaksa (4) tunagrahita (5) tunalaras (6) lambanbelajar (7)sulit belajar (8) gangguan komunikasi (9) bakat luar biasa. Contoh untuk yang lamban belajar = 000001000
ID LEMBAGAKode dari sistem. Untuk siswa yang baru ditambahkan, samakan dengan lainnya
NPSNIsi dengan NPSN madrasah
NO. PES UJIANIsi dengan Nomor Peserta Ujian pada jenjang sebelumnya (untuk MI tidak perlu diisi)
NO. SKHUNIsi dengan SKHU pada jenjang sebelumnya (untuk MI tidak perlu diisi)
No. IJASAHIsi dengan ijazah pada jenjang sebelumnya (untuk MI tidak perlu diisi)
NIS LOKALIsi dengan NIS Lokal
KELASIsi dengan tingkat kelas
KODE KURIKULUMIsikan 1 jika menggunakan K13, 2 jika KTSP, 3 Kurikulum PDF/SPM dari Kemenag, atau 4 jika Kombinasi
NAMA KURIKULUMIsikan kurikulum yang digunakan Kurikulum 2013, KTSP 2006, Kurikulum PDF/SPM dari Kemenag, atau Kombinasi)
KODE ROMBELIsikan kode rombel siswa yang bersangkutan. Kode rombel bisa dilihat di menu Template >> Ruang Kelas
ROMBELDiisi dengan dua digit, yaitu 01, 02, dan seterusnya
KODE JURUSAN0 = belum, 1 = IPA, 2 = IPS, 3 = Bahasa, 4 = Agama
JURUSAN1 = belum, 1 = IPA, 2 = IPS, 3 = Bahasa, 4 = Agama
KODE BAHASA1 = Bahasa Arab, 2 = Bahasa Mandarin, 3 = Bahasa Jepang, 4 = Bahasa Perancis , 5 = Bahasa Jerman 6 = Bahasa Lainnya
BAHASABahasa Arab = 1, Bahasa Mandarin = 2, Bahasa Jepang = 3, Bahasa Perancis = 4, Bahasa Jerman = 5, Bahasa Lainnya = 6
no_absenDiisi dengan nomor absen siswa di setiap rombel

E-Manajemen UN Template Siswa

7. Simpan Template ke CSV


Setelah semua data terisi dengan benar, silakan convert template Siswa Akhir yang semua berupa file excel menjadi format CSV (Comma Separated Values).

Untuk menyimpan ulang (convert) ke CSV (Comma Separated Values), caranya adalah:
  1. Klik "Office Button" (jika menggunakan excel 2007) atau menu "File" (jika menggunakan excel 2010 dan setelahnya)
  2. Klik "Save As"
  3. Pada bagian "Save as type" klik panah ke bawah hingga muncul banyak pilihan format
  4. Pilih "CSV (Comma delimited) (*.csv)"
  5. Klik "Save"

8. Upload Template Siswa


Setelah file Template Siswa Akhir tersimpan dalam format .csv, sekarang saatnya mengunggah (upload) template tersebut. Cara untuk mengunggah template siswa akhir dalam Emis Manajemen UN adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Upload"
  2. Klik submenu "Siswa"
  3. Klik tombol "Choose File"
  4. Terbuka jendela untuk mencari file CSV Template Siswa
  5. Setelah ketemu, klik "Open"
  6. Kolom di samping "Choose File" akan terisi nama file CSV Template Siswa Akhir
  7. Klik tombol "Unggah"
  8. Muncul preview
  9. Jika tidak ada yang berwarna merah, klik "Lanjut"
  10. Selesai. 

9. Unduh File EZ


Setelah berhasil mengunggah file template siswa akhir, berarti pengerjaan Emis Manajemen UN sudah rampung. Operator tinggal mengunduh hasilnya berupa file EZ. File EZ inilah yang nantinya akan diunggah ke aplikasi BioUN untuk mendaftarkan sebagai peserta ujian nasional.

Cara mengunduh file EZ adalah sebagai berikut:
  1. Buka halaman beranda Emis Manajemen UN dengan cara mengklik logo "Emis Pendis"
  2. Muncul kotak "BIO UN FILE"
  3. Download file EZ
Tuntaslah sudah 9 langkah mudah dalam mengerjakan Emis Manajemen Ujian Nasional. Meski tahap ini akan segera disusul dengan pekerjaan lainya yakni BIOUN.

Demikianlah 9 langkah cara mengerjakan Emis Manajemen UN yang disajikan dengan singkat dan jelas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator madrasah.



Share:

Postingan Populer