Blog informasi seputar dunia pendidikan

Tampilkan postingan dengan label SKBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKBK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2020

Simpatika Semester 2 2019-2020 Jadwal dan Jenis Layanan

Berikut ini adalah jadwal dan jenis layanan Simpatika yang akan segera dibuka.

1. Proses Operasional Simpatika

Setelah mengalami 'masa istirahat' dan persiapan selama satu bulan, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020, proses operasional layanan Simpatika telah dibuka. Guru dan Kepala Madrasah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data.

Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:

  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)

Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:

  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)

Proses pemutakhiran data tersebut di atas, harus dilakukan sebelum Kepala Madrasah mencetak S25 (Keaktifan Kolektif).




2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3

Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan hal yang baru. Layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.

Ketika seorang PTK login ke akun simpatika-nya, maka akan muncul notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah untuk riwayat pendidikan jenjang S1. PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang ada di bagian bawah notifikasi.

Untuk melakukan Verval Ijazah dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >> "Verval Ijazah" >> "Ajukan Verval".

Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.

3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan

Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan akan dibuka pada 10 Februari 2020.

Keaktifan kolektif (S25) dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan. Karena setelah melakukan cetak S25, maka beberapa fitur operasional PTK akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi).

Sebelumnya juga, masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah jam mengajar, ekuivalensi, dan tugas tambahan yang diampunya telah sesuai atau tidak. Utamanya dalam pemenuhan 24 JTM sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.

4. SKMT dan SKBK

Setelah analisa tunjangan untuk masing-masing guru sesuai dan Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka PTK dan Kepala Madrasah untuk segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.

Proses yang harus dilalui dalam pengajuan SKMT ini dapat dibaca di artikel : 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Prosesnya melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.

Proses SKMT hingga terbitnya SKBK (S29e) ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.

5. SKAKPT

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menerima tunjangan. Namun khusus untuk awal semester genap ini, 

SKAKPT bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.

Hal ini untuk memberi kesempatan waktu kepada PTK dan Kepala Madrasah untuk melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya hingga terbitnya SKBK (S29e).

Secara ringkas, jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka adalah sebagai berikut:

  1. Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
  2. Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
  3. Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
  4. SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020


Berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Share:

Jumat, 09 September 2016

UNESCO Tekankan Pendidikan Bukan Sekadar Pintar di Sekolah


Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing Kemendikbud Ananto Kusuma Seta menjelaskan ada 3 aspek yang menjadi penilaian kualitas pendidikan yang dilakukan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

"Akses, quality, equity, itu jadi penting khususnya kesetaraan gender. Antara laki-laki dan perempuan. Di Indonesia enggak ada masalah secara praktis tapi memang semakin tinggi pendidikan, masih banyak mayoritasnya laki-laki khususnya SMK," ungkap Ananto usai acara Laporan Pemantauan Pendidikan Global UNESCO 2016 di Kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Tetapi, lanjut dia, masalah gender hanya persoalan budaya masyarakat Indonesia. Namun, Ananto menegaskan, ke depan setelah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, masalah ini akan tuntas.

"Report ini berbeda dari report-report sebelumnya bahwa pendidikan, tidak pendidikan untuk pendidikan tapi lebih kepada education for sustainable development," ujar dia.

Program Sustanaible Development Goals (SDG) dari UNESCO ini, kata Ananto, adalah bagaimana mendidik anak-anak bukan hanya sekadar pintar saja tapi juga pendidikan untuk dunia.

"Pendidikan yang kita ajarkan untuk dunia mulai sekarang ke depan adalah pendidikan yang holistik, cinta lingkungan, masalah kesehatan, bagaimana mencegah anak-anak pergi ke kota itu juga melalui jalur pendidikan, itulah yang disebut pendidikan sebagai ibu dari solusi masalah-masalah," papar dia.

Ananto mengatakan, saat ini di Indonesia memiliki kurikulum yang bersifat holistic. Jadi, kata dia belajar matematika bukan hanya untuk matematika, di situ ada muatan-muatan urusan kesehatan dan moral. Belajar biologi bukan hanya biologi, tapi juga ada keluarga berencana dan cinta lingkungan.

"Ini desain pendidikan ke depan yang lebih holistic, komprehensif yang menyangkut aspek-aspek yang lain," imbuh dia.

Sementara Direktur dan perwakilan UNESCO Jakarta Shahbaz Khan mengatakan anak-anak harus tahu alasan mereka belajar yang juga berhubungan dengan lingkungan.

"Lalu juga bagaimana pendidikan dapat mengubah kehidupan mereka dan sekitarnya, saya pikir itu adalah arahannya. Indonesia memiliki potensi yang cukup besar 257 juta penduduk, lebih dari 17 ribu pulau," papar Shahbaz.

"Jadi saya pikir potensinya sangat besar. Jadi alasan UNESCO untuk memilih Indonesia dalam peluncuran report ini sangat penting. Indonesia berada pada posisi ke-4 largest education system di dunia," tegas dia.

Indonesia merupakan negara pertama yang menjadi pilihan UNESCO untuk melaporkan pendidikan global. Ketiga negara lainnya adalah Inggris, Rwanda, dan Kolumbia.

Hadir pula dalam acara peluncuran laporan UNESCO ini adalah Mendikbud Muhadjir Effendy, Direktur dan perwakilan UNESCO Jakarta Shahbaz Khan, Analis Kebijakan Senior Laporan GEM Dr Manos Antonius, dan Kepala Biro Pelayanan Komunikasi dan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela.


Share:

Rabu, 20 Juli 2016

Awali Pendidikan dengan Akal Sehat

Masa orientasi siswa baru sering menjadi momen yang ditakuti akibat budaya perpeloncoan, yang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, disebut tak berakal sehat. Untuk menyehatkan momen awal pendidikan tersebut, Menteri Anies Baswedan menegaskan, atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah, bukan yang  aneh-aneh dan terkesan merendahkan akal sehat. Aturan pun dirinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

“Jadi tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plasting atau karung, atau tugas yang tidak masuk akal, seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman, atau berbicara dengan spion. Saya pernah mengalami disuruh berbicara dengan spion. Itu kan merendahkan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” ujar Menteri Anis dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2016.

Lebih lanjut, Menteri Anis menegaskan, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur masa pengenalan lingkungan sekolah harus 100 persen diselenggarakan oleh guru. “Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada pekan pertama awal tahun pelajaran,” ujarnya.

Agar peraturan ini dipahami dan tersebar dengan benar, sosialisasi tentang Permendikbud telah dilakukan, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media. “Kami memanggil semua kepala dinas (pendidikan). Kami lakukan sosialisasi secara detail. Kami juga sampaikan kepada para pengawas (sekolah). Peraturan sudah disebar ke setiap sekolah. Kami melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa,” tutur Mendikbud.

Sebagai alat kontrol, dalam Permendikbud dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru dan siswa baru untuk menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengenalan lingkungan sekolah.

Masyarakat juga diimbau melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah. Tanpa perlu rebpot, kita bisa melapor secara online melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id dan layanan SMS di 0811976929.

Dengan Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini, praktek perpeloncoan bisa dihilangkan. Masa pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa tindakan perpeloncoan yang mengabaikan akal sehat.



Share:

Rabu, 22 Juni 2016

Sekolah di Binjai ini Gunakan Absensi Terkoneksi Langsung ke HP Ortu



Terobosan yang dilakukan Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa yang dikenal luas di masyarakat dengan sebutan Yaspend PABA dalam sistim absensi siswanya patut diacungi jempol.

Sistim abesnsi yang merupakan salah satu pelayanan Sekolah dimana Absensi siswa-siswi PABA dengan finger print dan terkonek langsung dengan nomor Hp orangtua murid.

Foto yang diunggah di Facebook oleh pemilik akun Erry Abimayu ini mendapatkan respon positif dari sejumlah pengguna media sosial.

Akun Nurfarid Ahmad misalnya berkomentar PABA IS THE BEST.........

Semnentara akun Dery Aje menulis diakunnya agar program ini bisa menjadi contoh  "Bisa jadi contoh buat sekolah yang laen" tulisnya.


 
Share:

Selasa, 24 Mei 2016

HANYA INFO...!!! Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS Tahun 2016

Tujuan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 adalah untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Sasaran / penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

- Umum
  • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS/CPNS pada Kementrian Agama atau instansi lain. 
- Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA.
  • Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementrian Agama (negeri dan swasta)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementrian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Demikian Info Juknis Pemberian STF-GBPNS Tahun 2016. Semoga bermanfaat

DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN STF-GBPNS TAHUN 2016

Sumber : madrasah.kemenag.go.id

 
Share:

Selasa, 17 Mei 2016

JADWAL IMSAKIYAH RAMADAHAN 1437 HIJRIAH / 2016 MASEHI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan yang sangatlah ditunggu-tunggu bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa, karena bulan puasa adalah amalan khusus untuk orang yang beriman dan bertaqwa, Jadi jika kita merasa iman dan bertaqwa maka wajiblah kita berpuasa,

Bulan Suci Ramadhan tidak lama lagi akan segera datang. Merupakan anugerah yang sangat besar karena kita masih diberikan kesempatan untuk dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Rahamdhan 1437 Hijriyah / 2016 Masehi.

FIRMAN ALLAH SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)


“Bulan Ramadhan adalah bulan bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Quran adalah petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185)

DOWNLOAD JADWAL IMSAKIYAH RAMADAN 1437 H


Sumber : www.al-habib.info
Share:

Sabtu, 30 April 2016

ACUAN STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH

Dokumen ini menjelaskan struktur kurikulum yang digunakan saat ini oleh SIMPATIKA dalam rangka membantu informasi kepada pengguna dalam menyelesaikan Isian Jadwal Kelas. Penggunaan struktur kurikulum yang dimaksud hanya berlandaskan pada KMA no. 207 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum Madrasah. Struktur kurikulum yang digunakan saat ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan resmi tentang pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah terbaru yang akan diterbitkan resmi oleh Kemenag Pusat. 
A. Struktur Kurikulum KMA no. 207
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014. 
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir. 
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014. 
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.

C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.

D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA. 
Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. 
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
sumber : Simpatika
Share:

Jumat, 22 April 2016

Cara Mencetak S29d (Simpatika)

Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, PTK mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :
  1. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
  2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
    klik pada sekolah non induk untuk mengisi nilai
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
    isi penilaian SKMT dan simpan
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
    cek hasil isian skmt mandiri dan cetak
  5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
    lampiran s29c
  6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
    klik tombol cetak pengantar skbk
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
    klik tombol cetak surat pengantar skbk
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval. s29d
  9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat. status ajuan skbk

Sumber : bantuan.siap-online.com

Share:

Selasa, 29 Maret 2016

Ajuan SKBK & SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017

SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Silahkan perhatikan point nomor 5 pada Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah di bawah ini : 


Download Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah

Sumber : http://www.alfalahtalun.com 

 

Share:

Minggu, 27 Maret 2016

[SIMPATIKA] Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Setelah PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan menyerahkannya ke kepala madrasah/sekolah masing-masing, kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian terhadap ajuan tersebut melalui login PTK Kepala Madrasah/Sekolah nya, perhatikan alur berikut :

alur-22
Berikut panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK simpatika ptk
  3. Selanjutnya, pada dasbor PTK Kepala Madrasah/Sekolah, pilih menu SKBK & SKMT , akan ditampilkan halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT. halaman skbk-skmt kamad
  4. Untuk pengajukan SKMT Kepala Madrasah, silkan ikuti panduan berikut : Klik di sini.
  5. Sedangkan untuk melakukan Pengesahan SKMT baik ajuan SKMT Kamad pribadi maupun PTK yang dinaunginya silakan klik pada tab menu Pengesahan SKMT.  Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK & SKMT.halaman pengesahan skmt
  6. Pilih PTK dan klik tombol Pengesahan untuk mengesahkan dan mengisi penilaian terhadap PTK tersebut.klik untuk melakukan pengesahan
  7. Pada kotak dialog baru yang muncul, isi Formulir Penilaian Kinerja PTK tersebut, jika sudah sesuai klik Simpan.
    isi form penilaian dan simpan
    Catatan Kategori Penilaian :
    a. <= 50 Kurang
    b. 51 – 60 Sedang
    c. 61 – 75 Cukup
    d. 76 – 90 Baik
    e. 91 – 100 Amat Baik
  8. Cek kembali hasil penilaian kinerja, jika masih ada yang belum sesuai klik Edit Kembali, jika telah sesuai klik CETAK.
    cek kembali dan cetak
  9. Berikut contoh hasil cetak Rekap Hasil Penilaian (Lampiran S29a).  
lampiran s29a
Sumber : bantuan.siap-online.com

Share:

Rabu, 02 Maret 2016

[SIMPATIKA] Pengajuan SKMT/SKBK oleh PTK

Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 
    1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
    2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
      menu skbk-skmt
    4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
      klik untuk melihat rekap
    5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali. rekap - klik ok
    6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).  klik cetak surat
    7. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak. s29as29a-non induk kemenags29c
      Keterangan :
      – Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
      – kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
      – kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
    8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari tiap Madrasah yang tercantum.
Share:

Postingan Populer