Blog informasi seputar dunia pendidikan

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana Ayo Madrasah posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum.

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.



1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.


2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah

Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019.


3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.


4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
- Kode 061 (Lainnya SD)
- Kode 125 (Lainnya SMP)
- Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
- Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
- Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)

Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel Ayo Madrasah tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.


5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019

Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)

Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

Sumber : https://ayomadrasah.blogspot.com

Share:

Selasa, 14 Februari 2017

Ini Gambaran Kegagalan Peningkatan Kompetensi Guru


Guru sedang mengajar/ilustrasi.
Pengurus Besar Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyebut uji kompetensi guru memberi gambaran harus adanya peningkatan kemampuan guru.

"Ketika Uji Kompetensi memberikan gambaran bahwa hanya ada 6,1 persen guru dinyatakan lulus UKG dan tidak perlu mengulang UKG maka sesungguhnya itu adalah sesuatu yang wajar," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/2).

Ia menyebut, selama ini lebih dari 60 persen guru tak pernah mengecap kegiatan peningkatan kompetensi guru. Selain itu, lebih dari 80 persen guru mengikuti pelatihan tidak lebih dari satu kali selama lima tahun. Bahkan, lebih dari 90 persen guru tidak mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi lebih dari satu kali dalam setahun.

Menurut Ramli, fakta itu seharusnya memberikan gambaran, selama bertahun-tahun pemerintah, baik daerah maupun pusat, telah gagal meningkatkan kompetensi guru. Ia mengusulkan sejumlah cara baru meningkatkan kompetensi guru. Pertama, guru harus didorong untuk menjadi solusi dari masalah, bukan menjadi bagian dari masalah pendidikan. Kedua, peningkatan kompetensi guru harus berupa gerakan, bukan program.

"Guru harus digerakkan untuk meningkatkan kemampuannya sendiri baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri," jelasnya.

Ketiga, guru tidak boleh dibiarkan bergantung pada pemerintah untuk meningkatkan kompetensinya. Keempat, pemerintah harus menciptakan suasana kondusif yang dapat mendorong organisasi guru bergerak untuk meningkatakan kompetensi anggotanya. Kelima, pemerintah harus segera mengesahkan sebuah atau beberapa organisasi guru yang serupa dengan Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia. Organisasi itu yang didaulat secara serius dan fokus meningkatakan kompetensi guru.

Keenam, pemerintah perlu membuat standar tertentu untuk tidak memberikan penghargaan yang sama antara guru berkemampuan rendah, baik dan tinggi. Pemerintah harus memberikan TPG berbeda pada setiap tingkat profesionalisme guru. Pemerintah cukup konsen pada assement guru pada berbagai aspek dan tidak perlu sibuk melatih guru. Berikan tanggung jawab melatih guru pada organisasi guru dan tentunya bukan dengan iming-iming APBD dan APBN seperti Block Grant atau hibah.

Ketujuh, pemerintah perlu melakukan revitalisasi terhadap LPMP dan P4TK agar kedua lembaga ini tidak sibuk dengan upaya peningkatan kompetensi tetapi cukup pada assesment yang sekaligus menjadi cermin buat guru di seluruh Indonesia. Hasil Assement menjadi bekal buat guru untuk meningkatkan kompetensinya yang kurang pada semua aspek. Serahkan upaya peningkatan kompetensi guru ke organisasi guru tanpa harus dengan iming-iming block grant.

"Jika kemudian pemerintah berpikir untuk menurunkan standar kelulusan UKG, buat saya itu kemunduran pemerintah," jelasnya.


 
Share:

Jumat, 10 Februari 2017

14 Triliun Rupiah Di Alokasikan Kemenag Untuk Tunjangan Profesi Guru

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin. (foto: malikmsn)
Lebih dari 440ribu guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah yang sudah mengikuti program sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan lebih dari Rp14 Triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.
 
"Lebih dari Rp9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru PAI PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp5,2 triliun," kata Kamaruddin Amin dalam kesempatan rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (07/02).

Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.

Meski demikian, doktor lulusan Jerman ini mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp5,4 triliun untuk lima pos pembayaran.

Pertama, pembayaran tunjangan guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing terhutang sejak tahun 2016. Kebutuhan anggaran untuk pos ini, menurut Kamaruddin Amin sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan berikut dengan hasil review yang dilakukan Itjen Kemenag.

"Kementerian keuangan belum memberikan anggaran. Informasinya, Kemenkeu akan minta back up verifikasi dari BPKP terlebih dahulu, meski tidak harus dilakukan audit sensus seperti yang sudah dilakukan Itjen," terangnya.

"Kebutuhan anggarannya sekitar Rp1,22 triliun untuk 82.090 guru," ujarnya.

Kedua, pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan anggarannya lebih dari Rp1,48 triliuan. Kamaruddin optimis anggaran ini akan dialokasikan Kemenkeu karena datanya sudah diverifikasi melaluai audit sensus oleh BPKP.

Ketiga, pembayaran tunjangan guru bukan pns belum diverifikasi Itjen. Jumlahnya mencapi 39.000. dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp1,86 triliun.

"Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi," ucapnya.

Keempat, Guru PAI Bukan PNS Inpasssing yang sudah diverifikasi oleh Itjen. Jumlah gurunya sekitar 1.500 dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp50,16 miliar.

Kelima, usulan tambahan pembayaran TPG madrasah dan PAI dari daerah untuk tahun anggaran 2017. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp863,91 miliar.

"Dari kelima item, yang memungkinkan untuk diupakan agar bisa diberikan pada tahun ini adalah item pertama, kedua, keempat, dan kelima. Untuk item ketiga masih diverifikasi," tutupnya.
 
 
 
 
Share:

Rabu, 08 Februari 2017

Sudah Diverifikasi BPKP, Kemenag Harap Kemenkeu Segera Alokasikan Anggaran TPG Terhutang

Jakarta (Pinmas) --- Sebanyak 82.090 guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah belum dibayarkan (terhutang) tunjangan profesinya pada tahun 2014 dan 2015. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran TPG terhutang ini lumayan besar, Rp1.4T.

Sampai saat ini, anggaran TPG terhutang ini belum dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Saat itu, Kemenkeu menunggu hasil verifikasi audit sensus Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin berharap, Kementerian Keuangan bisa segera mengalokasikan anggaran TPG terhutang. Pasalnya, verifikasi audit sensus yang dilakukan oleh BPKP sudah selesai.

"Kebutuhan anggaran yang Rp1,4 ini sudah clear. Artinya tidak ada lagi alasan bagi negara untuk tidak membayar. Sebab mereka sudah clear, sudah diverifikasi dan verifikasinya itu sensus, satu persatu dipastikan oleh BPKP. Tinggal uangnya saja yang belum diberikan," demikian penjelasan Kamaruddin Amin dalam kesempatan rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (07/02).

Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.

Menurut Kamaruddin, BPKP baru menyelesaikan proses audit sensusnya tahun lalu karena jumlahnya massif sehingga membutuhkan waktu, energi, resources, dan tentu anggaran. Sementara Kementerian Keuangan juga tidak mungkin memgalokasikan anggaraan yang terhutang jika belum diverifikasi oleh BPKP.

"Sekarang sudah selesai, jadi tidak ada lagi alasan bagi Kemenkeu untuk tidak bayar," katanya.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengaku optimis anggaran tersebut akan segera dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kementerian Agama mempunyai pengalaman yang sama pada tahun 2013 lalu.

Saat itu, tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang dari tahun 2008 2013. Setelah data kebutuhan anggarannya diverifikasi oleh BPKP, didapati kebutuhan sebesar Rp1,3T. "Begitu ada backup data dari BPKP, Kemenkeu langsung membayar," ujarnya.

"Kita optimis atas dasar pengalaman ini karena data kita saat ini sudah dibackup dengan hasil verifikasi BPKP," tandasnya.
 



Share:

Rabu, 21 September 2016

Mendikbud: Pendidikan Faktor Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghadiri acara Report Launch on International Commission on Financing Global Education Opportunity, yang dilaksanakan pada tanggal 18 - 19 September 2016, di New York, Amerika Serikat. Pada pertemuan tersebut Mendikbud menekankan bahwa Pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting dalam pembangunan berkelanjutan.
 
Global Education Monitoring Report 2016 yang telah diluncurkan pada awal bulan ini menunjukkan bukti dari pentingnya pendidikan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” demikian disampaikan Mendikbud pada acara tersebut di Amerika Serikat, Senin (19/09/2016).
 
Mendikbud mengatakan, jika kemajuan pendidikan dikesampingkan, maka akan menimbulkan hasil yang fatal pada pembangunan berkelanjutan. Tetapi, jika dapat menyelesaikan pendidikan menengah pertama ke atas secara universal sampai tahun 2030, maka dapat mencegah 200.000 kematian akibat bencana dalam 20 tahun. 
 
Dalam laporan yang disampaikan dalam forum tersebut, Mendikbud menenkankan bahwa pengembangan pendidikan harus dapat memenuhi landasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertindak berdasarkan 12 rekomendasi pola yang disebut dengan “Generasi Pembelajar”. “Untuk menghormatinya, Indonesia menguatkan komitmen yang mendukung penyelenggaraan Global Monitoring Report tersebut untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Mendikbud.
 
Mendikbud berharap bahwa usaha bersama berbagai negara dalam upaya memajukan pendidikan ini dapat memberikan kontribusi lebih banyak untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Selain itu juga dapat membuat kehidupan manusia lebih damai, masyarakat yang terpadu dengan kehidupan yang lebih bermartabat, setara, dan berkeadilan. 
 
“Pada kesempatan ini saya mengajak semua untuk bekerja bergotong royong, mendorong diri sendiri, dan meyakinkan satu sama lain untuk berinvestasi lebih untuk pendidikan. Kita membutuhkan usaha yang luar biasa, tidak hanya pemerintah saja yang menjalankan, tetapi juga sektor mandiri, termasuk keluarga dan masyarakat untuk memastikan pencapaian tujuan kita dalam memajukan pendidikan,” pesan Mendikbud.   
 
Report Launch on International Commission on Financing Global Education Opportunity merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Oslo Summit tahun 2015 yang diselenggarakan oleh pemerintah Norwegia, bekerjasama dengan United Nations (UN) Special Envoy for Global Education, Gordong Brown. Penyelenggaraan kesepakatan tersebut bertujuan untuk memobilisasi dan merevitalilasi komitmen dunia internasional terhadap dunia pendidikan.
 
 
Share:

Sabtu, 27 Agustus 2016

JK tak Keberatan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dipotong

Pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran yang dipangkas menjadi Rp 137,6 triliun, dari sebelumnya Rp 133,8 triliun. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemangkasan anggaran ini tak akan mempengaruhi program prioritas pemerintah yakni pembangunan.

Menurut JK, pemangkasan hanya akan dilakukan terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja rutin atau belanja barang. Sedangkan, belanja modal ditegaskannya, tidak akan dipotong.

"Upayanya ialah yang dipotong itu anggaran yang tidak mempengaruhi pembangunan. Jadi umpamanya hanya belanja rutin atau belanja barang. Seperti biasa, rutin dikatakan rapat-rapat, mungkin beli kendaraan, ya pokoknya belanja barang bukan belanja modal. Yang meningkatkan pembangunan itu belanja modal. Itu tidak akan dipotong, diusahakan tidak dipotong terkecuali kalau memang tidak cukup, apa boleh buat," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8).

Kendati demikian, ia juga tak membantah pemangkasan anggaran ini juga tetap akan memiliki dampak terhadap pembangunan. Namun, pemerintah berupaya untuk meminimalisir dampaknya.

"Pasti (pemotongan) ada efeknya. Tapi kita minimalisir efeknya," kata dia.

Terkait penundaan tranfer dana alokasi umum (DAU), JK juga menyebut pemerintah daerah juga harus mengurangi biaya perjalanan dan belanja barang. Lebih lanjut, terkait pemotongan anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lantaran dinilai melebihi anggaran, JK mengakui terdapat kesalahan hitung dalam anggaran tersebut. Karena itu, jika memang terjadi kesalahan hitung jumlah anggaran, maka perlu dilakukan pemotongan tunjangan profesi guru.

"Ya kalau kelebihan dipotong. Saya belum tahu itu masalahnya. Tapi tentu salah hitung," jelas JK.

Kendati demikian, ia menyampaikan pemerintah telah mengoreksi jumlah anggaran tunjangan profesi guru tersebut. "Ya, ya, ya. Yang penting belum dibelanjakan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran tunjangan profesi guru PNSD dipotong sebesar Rp 23,3 triliun dalam APBN Perubahan 2016. Pemangkasan ini masuk dalam program penghematan transfer daerah yang sebesar Rp 70,1 triliun.

"Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudgeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).

 
Share:

Minggu, 21 Agustus 2016

Gelar Akademik S.Pd.I menjadi S.Pd, Sesuai Dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016

Baru-baru ini telah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar Akademik adalah merupakan gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor. 

Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yang semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), sekarang berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik lainnya, silahkan Anda cek sendiri pada preview file yang sudah kami sediakan di bawah. 

Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Share:

Kamis, 30 Juni 2016

Solusi Verval NRG Yang Bermasalah Pada SIMPATIKA


 PEMBAHASAN MASALAH NRG DAN LAINNYA :
  1. NRG Lulusan UIN yang kode peserta-nya “tidak umum”, yaitu hanya memiliki 7 digit angka saja. (Umumnya kode peserta memiliki 14 digit angka).
SOLUSI :
Akan dibuatkan regulasi tersendiri bagi jenis kasus tersebut. Jadi untuk sementara waktu, ajuan verval NRG nya di-pending dulu (tidak usah diajukan).

  1. Ijasah / Sertifikat Asli yang hilang.
SOLUSI :
Dibuatkan surat keterangan dari lembaga terkait dibubuhi dengan cap, ttd dan materai, kemudian di-scan bersamaan dengan fotokopi ijasah/sertifikat yang hilang tersebut dalam 1 file (digabungkan).

  1. Kode mapel yang tidak ditemukan pada aplikasi.
SOLUSI :
  • Pending ajuan NRG-nya sampai dengan kode mapel disempurnakan oleh Tim Pusat. (Kode mapel terkait sekali dengan nomor peserta pada digit ke 7,8,9).
  • Jika kode mapel tidak sama dengan digit 7,8,9 maka akan ditolak oleh admin Kabupaten ataupun oleh admin kanwil.
  • Jika terdapat NRG yang sudah muncul, tetapi tidak sama dengan digit 7,8,9 dari no peserta, maka NRG harus dibatalkan untuk dilakukan ajuan ulang (Verval NRG ulang) dengan memilih opsi “Belum Memiliki NRG”. Karena dampak dari hal tersebut adalah tidak akan linier-nya mapel yang diampu oleh guru tersebut, meskipun seakan-akan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Redaksi Penolakan oleh Tim Kanwil pada Aplikasi Simpatika.
SOLUSI :
Jika ajuan NRG anda ditolak oleh Tim Kanwil, maka pahamilah terlebih dahulu redaksi dari penolakan tersebut, Batalkan ajuan lalu ikuti perintahnya.
Contoh Penolakan :
  • NRG ditolak karena jenjang pendidikan PTK saat sertifikasi adalah D2, padahal saat ini sudah S1. (padahal saat itu dibolehkan dengan syarat usia diatas 50th dengan masa kerja diatas 20th atau guru yang memiliki golongan IV/a). Maka solusinya PTK meng-uploadkan ijasah D2-nya (bukan S1-nya).
  • Hasil scan dianggap bukan asli, padahal sesungguhnya adalah asli. Kemungkinan diakibatkan oleh tampilan yang kurang jelas warna atau keasliannya, dan untuk ijasah dari kampus tertentu saja. Solusinya berikan surat pernyataan / keterangan bermaterai dari kampus tersebut tentang keaslian ijasah/sertifikat tersebut. (Di-scan bersamaan / digabung dengan ijasah/sertifikat tersebut)

VERVAL INPASSING
Bagi pemilik SK Inpassing yang belum terpanggil audit pada waktu sebelumnya, akan dilakukan pemberkasan ulang melalui verval inpassing pada agenda selanjutnya agar dapat terdata secara online.

AJUAN NUPTK BARU
Pusat telah berkoordinasi dengan PDSP sehingga menu ajuan NUPTK baru kedepannya akan dapat dimunculkan seperti waktu-watu sebelumnya.

GURU PAIS :
Untuk saat ini guru yang diproses adalah guru madrasah, untuk guru di wilayah PAIS belum di-cover oleh aplikasi SIMPATIKA. Menunggu edaran dari pusat.

AMANDEMEN REGULASI

Beberapa ketentuan yang rencananya akan dilakukan revisi oleh Kemenag :
– PP No.74 tahun 2008 tentang Guru
– PMA no.29 tentang Kepala Madrasah

WACANA

Pembentukan Dirjen Khusus Bagi Guru Kemenag (baca : Di Dinas adalah Dirjen GTK)

*KESIMPULAN :
Dari pertemuan tersebut dapat kami simpulkan beberapa hal :
  1. Agenda Utama Tim Kanwil dan Pusat sampai dengan 30 Juni 2016 adalah VERVAL NRG.
  2. Ketika ada permasalahan di lapangan dalam proses Verval NRG, agar segera menghubungi Admin Kabupaten untuk merekap permasalahan tersebut. (mungkin dapat di selesaikan I level kabupaten, atau akan diteruskan ke kanwil untuk solusinya)
  3. Agar seluruh pihak diantaranya PTK, Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Seksi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten untuk member perhatian penuh terhadap aplikasi SIMPATIKA dikarenakan dampak dari aplikasi ini sangat besar jika dikesampingkan.
  4. PTK agar dapat meng-akses menu login-nya masing-masing karena belum tentu jika dikerjakan secara kolektif akan terkontrol oleh seorang operator saja. Sementara dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi hak-hak dan karir PTK itu sendiri.

Demikian Semoga bermanfaat. Wassalam.

Sumber : Simpatika Kemenag Kab. Kuningan
Share:

Kamis, 02 Juni 2016

FITUR PENCARIAN KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU (SIMPATIKA)

 
Untuk membantu para pemangku Layanan SIMPATIKA dalam proses VerVal NRG. Para Pengguna bisa menggunakan fasilitas pencarian Kode Mapel untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi para Guru.
 
Data kode mapel yang disediakan di SIMPATIKA bersumber dari Buku Pedoman Sertifikati Guru yang diterbitkan sejak 2007 s/d 2015. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kode Mapel terikat dengan jenjang pendidikan, sehingga kode mapel tertentu belum tentu berlaku linier untuk semua jenjang pendidikan.
Pengguna dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang diingat, sebagai kata pencarian. 
 
 
Sumber : Simpatika 


Share:

Menteri Agama Dorong Terwujudnya Sistem Pelayanan Terpadu

Foto : rmol.co
Menteri Agama memberikan perhatian besar untuk mewujudkan sistem pelayanan terpadu di lingkungan Kementerian Agama," terang Prof. Moh. Isom Yusqi, M.Ag (Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam) di hadapan para peserta Workshop Review SOP Ditjen Pendidikan Islam, Rabu, 1 Juni 2016 di Hotel Salak Heritage, Bogor. Acara tersebut akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni pada 1-3 Juni 2016.

Workshop Review SOP dibuka secara resmi oleh Isom Yusqi sekaligus membuka acara Sosialisasi Anugerah Konstitusi Tahun 2016. Dua kegiatan tersebut diselenggarakan pada waktu yang bersamaan tetapi dengan ruangan dan peserta yang berbeda. Peserta Workshop Review SOP adalah perwakilan dari tiap-tiap unit eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam yang akan dibagi ke dalam empat kelompok untuk mereview seluruh SOP yang ada.

H. Aceng Abdul Aziz, M. Pd (Kabag Ortala dan Kepegawaian) menerangkan bahwa arti penting dari SOP adalah untuk meningkatkan pelayanan. Dengan prosedur kerja yang jelas dan terukur akan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai. "Sudah menjadi tugas Bagian Ortala dan Kepegawaian untuk menjalankan program-program yang bermuara pada terwujudnya good government," tuturnya.

Isom Yusqi menilai bahwa kendala yang ada pada Ditjen Pendidikan Islam adalah pada aspek pengimplementasian SOP. "Kita jago menyusun SOP, tetapi lemah dalam pelaksanaannya," tegasnya di hadapan para peserta workshop. Padahal, jika seluruh unsur pada Ditjen Pendidikan Islam komitmen untuk mengikuti SOP maka peningkatan pelayanan akan terwujud.

Terwujudnya sistem pelayanan terpadu sangat ditekankan oleh Menteri Agama. Melalui penerapan pelayanan terpadu akan mampu menyederhanakan alur birokrasi yang berbelit-belit, serta akan mampu menghindari penyimpangan-penyimpangan.

Perbaikan terhadap sistem terus dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas kinerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. 



Share:

Rabu, 18 Mei 2016

Ikuti Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini diberitahukan bahwa Diraktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan Kompetisi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada pendidikan dan tenaga kependidikan dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah secara terus menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasinya dalam rangka meningkatkan mutu RA/Madrasah dan mutu lulusannya.

Pembinaan apresiasi terhadap peserta yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan akan dilakukan langsung oleh Bapak Menteri Agama pada saat upacara Hari Amal Bakti Kementrian Agama tanggal 3 Januari 2017 di Jakarta. Pedoman pelaksanaan kegiatan ini selengkapnya sebagaimana terlampir ...



Share:

Selasa, 17 Mei 2016

JADWAL IMSAKIYAH RAMADAHAN 1437 HIJRIAH / 2016 MASEHI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan yang sangatlah ditunggu-tunggu bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa, karena bulan puasa adalah amalan khusus untuk orang yang beriman dan bertaqwa, Jadi jika kita merasa iman dan bertaqwa maka wajiblah kita berpuasa,

Bulan Suci Ramadhan tidak lama lagi akan segera datang. Merupakan anugerah yang sangat besar karena kita masih diberikan kesempatan untuk dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Rahamdhan 1437 Hijriyah / 2016 Masehi.

FIRMAN ALLAH SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)


“Bulan Ramadhan adalah bulan bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Quran adalah petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185)

DOWNLOAD JADWAL IMSAKIYAH RAMADAN 1437 H


Sumber : www.al-habib.info
Share:

Minggu, 15 Mei 2016

Lowongan 7000 Guru Garis Depan (GGD) CPNS Tahun 2016

Pemerintah tahun 2016 ini merekrut 7.000 guru dalam program Guru Garis Depan (GGD), yang akan ditempatkan di 93 kabupaten di daerah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang tersebar di 28 provinsi. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan program GGD tahun 2015 yang mengirimkan 798 orang guru. Nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan bupati-bupati yang daerahnya akan menerima guru GGD telah ditandatangani di Hotel Sahid Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi menandatangani nota kesepahaman tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru-guru yang diterima dalam program GGD bersama para bupati yang kabupatennya akan menerima mereka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Diantara bupati yang hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Sorong Provinsi Papua Barat, Bupati Nias Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan lain-lain.

Mendikbud Anies Baswedan meminta para bupati menerima para guru yang akan mengabdi di kabupaten mereka dengan tangan terbuka dan memandang mereka lebih dari sekedar tambahan pegawai. "Jangan sekedar menganggap mereka adalah pegawai baru atau angka statistik dalam daftar kepegawaian, tapi pandang mereka sebagai promotor dari perubahan di daerah," kata Anies.

Anies berharap para guru garis depan yang akan datang ke daerah 3T tersebut tidak sekedar mengajar, namun juga menginspirasi dan menjadi agen perubahan. "Yang sekarang kita butuhkan anak-anak yang datang ke sana untuk mengajar, mendidik, dan menginspirasi. Jangan berpikir hanya menjadi guru. Namanya menjadi guru tapi perannya sebagai inspirator," kata penggagas Program Indonesia Mengajar tersebut.

Lebih jauh Anies memandang program GGD ini tidak hanya sekedar pemenuhan kebutuhan guru di daerah 3T, namun juga seperti merajut kembali tenun kebangsaan. "Jadi bukan sekedar dari tempat yang sama (mengajar) ke tempat yang sama, tapi membuat tenun menjadi satu. Kita semua termasuk yang beruntung karena kita berinteraksi dengan ragam etnik dan budaya, tapi jutaan orang Indonesia lain yang tidak pernah berinteraksi," ujar Mendikbud.

Anies mengakui bahwa guru-guru yang dikirim ke daerah 3T memang memiliki kendala yang berat seperti medan, ketersediaan listrik, infrastuktur yang menantang. Akan tetapi, Anies berpesan bahwa guru-guru tersebut berperan dalam pencerdasan generasi muda dan berperan menjadi agen perubahan, sehingga tugas mulia tersebut harus diemban dengan amanah. "Dulu di awal kemerdekaan, para mahasiswa dengan sukarela dikirim ke daerah tertinggal untuk mengajar di sekolah-sekolah yang belum ada gurunya, itu jadi contoh untuk generasi sekarang," pungkas Anies.



Share:

Jumat, 06 Mei 2016

Kementrian Agama Berikan BEASISWA S1 KE TIMUR TENGAH

Jakarta (Pendis) - Tanggal 07 - 15 Mei 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) kembali membuka seleksi beasiswa dan non beasiswa ke sejumlah negara yaitu Mesir, Maroko dan Sudan. 

"Maksud Diktis Ditjen Pendis melakukan seleksi penerimaan beasiswa dan non beasiswa tersebut di dalam negeri adalah dalam rangka menjaga kualitas mahasiswa/i yang akan dikirim ke Timur Tengah dan juga mengantisipasi meningkatnya calon mahasiswa mahasiswi yang ingin melanjutkan studi ke kawasan Timur Tengah tersebut," kata Direkur DIKTIS, Amsal Bakhtiar (02/05/2016).

Mengenai pendaftaran, lanjut Amsal, dengan 2 (dua) cara sistem online dan offline. "Pendaftaran via online dilakukan pada tanggal 7 - 15 Mei 2016 melalui http://diktis.kemenag.go.id. Adapun formulir pendaftaran juga dapat di unduh via portal resmi DIKTIS itu juga. Jangan lupa serahkan juga pas foto dan legalisir ijazah. Semua berkas/hard copy harus diserahkan ke lokasi pendaftaran saat pelaksanaan seleksi pada hari Kamis, 19 Mei 2016," tegas alumnus Pesantren Gontor Ponorogo ini. 

Tempat pelaksanaan seleksi ada 9 (sembilan) lokasi yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sumatera Utara, UIN Syarif Kasim Pekanbaru, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Alauddin Makassar, IAIN Antasari Banjarmasin dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Mengenai materi ujian, terang mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini, terdiri atas ujian tulis dan ujian lisan.

"Dikarenakan tempat kuliahnya di Timur Tengah maka ujian tulis dan lisannya menggunakan Bahasa Arab. Ujian tulis meliputi pengetahuan Agama Islam, memahami teks, tata bahasa dan insya` (mengarang). Sedangkan ujian lisan mengenai hafalan/bacaan Al Qur`an minimal 2 Juz, percakapan (muhadatsah), terjemah dan pemahaman teks arab," terang Amsal.

Detail Informasi Silahkan Klik Link Di Bawah Ini :
 
Share:

Minggu, 24 April 2016

Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017


Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016. 
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:

  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016. 
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Share:

Kamis, 21 April 2016

Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi 550-Ribu Lebih Guru

Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 
Share:

Selasa, 12 April 2016

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah


Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Share:

Kamis, 31 Maret 2016

SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”

Beberapa bulan terakhir ini, sedang hangat dibicarakan masalah sertifikasi guru. Apa sih sebetulnya sertifikasi guru itu? Konon kabarnya, untuk mendapatkan sertifikasi guru itu harus melalui beberapa tahapan. Pertama sekali ia harus mengikuti yang namanya UKG atau Ujian Kompetensi Guru. Setelah dinyatakan Lulus UKG barulah kemudian guru itu harus mengikuti Pelatihan Guru. Jika ia sudah mengikuti pelatihan guru dan dinyatakan LULUS, barulah kemudian dia berhak mendapatka sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai seorang guru yang profesional.

  SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”

Persoalannya sekarang, apa sih fungsi utama dari adanya program sertifikasi guru ini? Bukankah hanya untuk mendapatkan Tunjangan saja? Alias mendapatkan gaji tambahan selain gaji pokok sebagai seorang guru? Kenapa pemerintah begitu gencar menggiatkan program sertifikasi guru ini? Yang konon kabarnya di tahun 2015 nanti semua guru yang sudah lama mengabdi harus sudah sertifikasi semua. Alias sudah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai guru yang profesional dibidangnya.

Sungguh sangat disayangkan, menurut hemat penulis program sertifikasi guru ini belum begitu efektif untuk meningkatkan qualitas pendidikan di Indonesia ini. Kita tahu, saat ini sudah banyak guru yang sudah sertifikasi. Namun apakah mereka yang sudah sertifikasi itu, sudah betul-betul profesional dalam mengajar dan mendidik para peserta didik? Masih menjadi pertanyaan besar bagi kita. Cobalah kita tanyakan kepada mereka yang sudah mengikuti pelatihan guru itu? apa sih yang mereka dapatkan? Dari pelatihan yang hanya memakan waktu kurang lebih dua minggu itu, bisakah menjadikan mereka sebagai guru yang profesional dibidangnya? Meskipun saya yakin mereka sudah memiliki banyak pengalaman dalam hal mendidik. Untuk menjadi seorang yang profesional diperlukan waktu yang tidak singkat.

Cobalah kita renungkan, usai pelatihan dan dinyatakan Lulus para guru itu memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Mereka dituntut untuk mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah yang tidak bisa menyediakan waktu sebanyak itu? terutama sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah pelosok. Apakah kewajiban ini berlaku bagi mereka? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini? padahal banyak guru-guru yang memang jam mengajarnya kurang. Sehingga mau tidak mau, mereka harus mengajar bukan bidang mereka. Misalnya, guru bahasa inggris, karena kurang jam mengajarnya maka dilimpahkan tanggung jawab untuk mengajar matematika. Apa yang akan terjadi pada peserta didik? Jika hal semacam itu berlaku? Apakah itu yang disebut dengan profesional dibidangnya?

Sungguh ironi memang, pemerintah menuntut hal seperti itu, namun dari satu sisi para guru tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah itu sendiri. Lalu siapa yang mau disalahkan?

Penulis sendiri tidak mengerti mau diarahkan kemana sebetulnya program sertifikasi guru ini. Undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi guru ini juga belum terlalu berperan begitu banyak. Sebetulnya pemerintah bermaksud baik dengan diadakannya sertifikasi guru ini, hanya saja pemerintah masih melihat dari satu sisi saja yakni adanya kesejahteraan guru. Namun belum memikirkan terlalu banyak bagaimana qualitas pendidikan di Indonesia ini setelah adanya sertifikasi ini. Sudahkah sertifikasi guru ini meningkatkan qualitas sumber daya manusia dalam hal ini peserta didik itu sendiri. Terlebih lagi, mutu guru itu sendiri. Apakah sudah benar-benar menjadi seorang guru yang profesional dibidangnya. Wollohu’alam…!


 
Share:

Postingan Populer