Blog informasi seputar dunia pendidikan

Tampilkan postingan dengan label SMA/SMK/MA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMA/SMK/MA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Maret 2017

Kemenag Perluas Tugas PMU untuk Diversifikasi Madrasah

Direktur KSKK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan
Direktur KSKK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan

Serpong (Kemenag) — Sukses dalam mengawal pengembangan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam memperluas tugas dan tanggung jawab tim pengelola Pendidikan Menengah Universal (PMU) madrasah. Perluasan ini dimaksudkan agar pengelola PMU juga ikut bertanggung jawab dalam pengembangan diversifikasi (penganekaragaman) madrasah.

“Jika pada tahun sebelumnya tanggung jawab tim PMU hanya pada MAN IC, maka tahun ini tanggung jawab mereka diperluas, ikut menangani Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan,” demikian disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, di Serpong, Rabu (29/03).

“Tim ini bertanggung jawab menjamin keberlangsungan program penganeka-ragaman madrasah, khususnya jenjang Aliyah,” tambahnya.

Menurut M. Nur Kholis, diversifikasi madrasah meniscayakan pengawalan khusus untuk pemenuhan sarana dan prasarana, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, serta pembinaan kesiswaan. Untuk itu, keanggotaan PMU yang terdiri dari 25 orang ini berasal dari lintas subdit pada Direktorat KSKK Madrasah serta melibatkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah.

Ketua PMU Abdullah al-Kholis mengaku tugas PMU madrasah semakin berat seiring adanya perluasan wewenang dan tanggung jawab. Selain pengembangan 20 MAN IC, PMU juga harus mengkoordinasi pengembangan 10 MAN Keagamaan, dan 6 MAN Kejuruan. Meski demikian, Abdullah Al Kholis mengaku optimis tim yang telah dibentuk dapat bekerja dengan baik dan mangkus.

Selain madrasah aliyah reguler, dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agama mengembangkan 20 MAN Insan Cendekia. Selain itu, ada juga 6 madrasah kejuruan. Mulai tahun ini, Kementerian Agama juga membuka kembali 10 Madrasah Aliyah Program Keagamaan.

Dua puluh MAN IC tersebar di Serpong, Gorontalo, Jambi, Aceh Timur, Ogan Komering Ilir, Siak, Paser, Kota Pekalongan, Bangka Tengah, Padang Pariaman, Bengkulu Tengah, Kota Batam, Tanah Laut, Sambas, Kendari, Kota Palu, Sorong, Tapanuli Selatan, Lombok Timur, dan Maluku Utara.

Enam Madrasah Aliyah Kejuruan (Vokasi) dikembangkan di MAK Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), MAK Kota Samarinda (Kaltim), MAK Kaur (Bengkulu), MAK Rokan Hulu (Riau), MAK Aceh Timur (NAD), dan MAK Atambua (NTT).

Sedangkan sepuluh Madrasah Aliyah Program Keagamaan yang dibuka kembali pada tahun ini terdiri dari: MAN Darussalam Ciamis (Jabar), MAN 1 Surakarta (Jateng), MAN 1 Yogyakarta (DIY), MAN 3 Makassar (Sulsel), MAN Denanyar Jombang (Jatim), MAN 1 Jember (Jatim), MAN 2 Martapura (Kalsel), MAN 2 Samarinda (Kaltim), MAN 2 Mataram (NTB), dan MAN Koto Baru Padang Panjang (Sumbar).
 
 
 
Share:

Rabu, 29 Maret 2017

Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru MAN Program Keagamaan Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Berkas Tahun 2017/2018

Bahwa dalam rangka revitalisasi Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan sebagai model pendidikan madrasah nasional  yang  unggul  dan  berkualitas  dibidang  agama, perlu  diselenggarakan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan;   

Bahwa  tahapan  seleksi  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diperlukan seleksi berkas bagi pendaftar calon peserta  didik  baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa  tahapan  seleksi  berkas  memberikan  kepastian bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan Tahun Pelajaran 2017/2018;

Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada  huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas Tahun Pelajaran 2017/2018.




Share:

Senin, 06 Februari 2017

Pendaftaran MAN Insan Cendekia Bisa Diakses Melalui Android

Ilustrasi langkah pendaftaran online MAN Insan Cendekia Tahun 2017. (foto: ditpenmad)

Jakarta (Pinmas) --- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) sudah dibuka sejak 1 Februari lalu. Pendaftaran akan berlangsung sampai dengan 25 Februari mendatang.

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa PPDB MAN IC dilakukan secara online. Untuk mendaftar, setiap peserta bisa langsung mengakses ke ke alamat: https://ic.ppdbonline.id/.

"Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi pada Google Play Store untuk dapat diinstal pada perangkat android," ujarnya di Jakarta, Sabtu (04/02).

Menurutnya, aplikasi pendaftaran PPDB MAN IC dapat dicari dengan kata kunci "ppdb ic" di menu Play Store. Untuk memudahkan, bisa juga langung mengunjungi link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ppdbonline.manic melalui browser perangkat.

M. Nur Kholis menjelaskan, ada sembilan langkah pendaftaran PPDB MAN IC secara online. Pertama, Pembuatan Akun. Untuk mendaftar secara online, peserta diharuskan untuk membuat akun PPDB Online. "Pembuatan akun PPDB Online menggunakan nama lengkap, tanggal lahir, email dan NIK calon peserta PPDB," ucapnya.

Kedua, Mengisi Formulir PPDB. Setelah akun dibuat, lanjut Nur Kholis, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir PPDB. Formulir PPDB berisi mengenai informasi peserta PPDB Online secara lengkap.

Ketiga, Memilih Jalur PPDB Online. Ada dua jalur PPDB Online, yaitu: jalur Tes dan jalur Prestasi. Untuk jalur tes juga terbagi menjadi dua, yaitu jalur Reguler dan jalur Hafiz (hafalan Al Quran).

Sedangkan jalur prestasi merupakan jalur tanpa tes. Jika peserta dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai siswa berprestasi, maka akan diterima di MAN IC secara langsung.

Keempat, Input Data dan Rekomendasi Madrasah/Sekolah Asal. Peserta harus mengisi data mengenai asal madrasah atau sekolah sesuai form yang ada. Dalam menu ini, peserta juga diwajibkan mengupload surat rekomendasi dari madrasah atau sekolah asal.

Bagi peserta yang memilih jalur Hafiz akan diminta untuk mengisi formulir tambahan mengenai data hafalan Al Quran. Sedangkan bagi peserta yang memilih jalur prestasi akan mengisi formulir tambahan mengenai data prestasi yang telah dicapai.

Kelima, Memilih MAN Insan Cendekia. Peserta memilih MAN Insan Cendekia sesuai kehendaknya, maksimum 2 lokasi. Sampai saat ini, ada 20 MAN IC yang dibina Kementerian Agama dan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Keenam, Input Nilai Rapor Semester 1-5. Pada tahap ini, peserta mengisikan nilai rapor pada semester 1-5 dari sekolah atau madrasah asal. Nilai yang diinputkan mengguanakan skala 0-100.

Apabila nilai rapor dari sekolah atau madrasah asal menggunakan skala 1-4, maka perlu melakukan konversi skala nilai menjadi 0-100. "Konversi dapat nilai dilakukan oleh sekolah atau madrasa asal," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ketujuh, Upload Dokumen. Ada tiga dokumen yang harus diupload, yaitu: pas foto, rapor kelas IX semester 1 (gasal), dan akta kelahiran. Bagi calon peserta kurang mampu, harus menyertakan bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk JPG/PNG sesuai kartu yang dimiliki.

Kedelapan, Memilih Lokasi Tes. Peserta juga harus menentukan atau memilih lokasi dilaksanakannya tes PPDB.

Kesembilan, Cetak Kartu Pendaftaran. Jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar, maka peserta dapat mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah terdaftar dalam PPDB Online.

Informasi selengkapnya, silahkan klik:
PEDOMAN PENDAFTARAN PPDB MAN INSAN CENDEKIA 2017




Share:

Rabu, 25 Januari 2017

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UN 2016/2017



Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  • Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
 
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan...........

Share:

Senin, 23 Januari 2017

Juknis / Pedoman PPDB RA, MI, MTs, MA TP. 2017/2018


Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. (Jakarta, 18 Januari 2017 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA)



Share:

Senin, 19 Desember 2016

Ketua MPR Minta Pendidikan Pancasila Kembali Diajarkan


Keberagaman dan toleransi beragama, menjadi topik hangat beberapa waktu ini. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pun meminta agar pendidikan Pancasila kembali diajarkan.

"Saya setuju dibuat masif lagi di sekolah-sekolah dasar dan seterusnya, pendidikan dasar Pancasila atau apa pun nanti judulnya, itu bagus sekali," kata Zulkifli dalam sosialisasi empat pilar MPR RI bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Yogyakarta, Jumat 16 Desember 2016 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pendidikan Pancasila harus diberikan sejak sekolah dasar. "Mulai dari SD harus ada pendidikan Pancasila, guru-guru memberikan contoh, memberikan pelajaran, sekarang kan enggak ada lagi ini, 19 tahun enggak ada lagi," ujar Zulkifli.

Dia mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Dia mengaku Jokowi merespon positif usulan tersebut. Bahkan, Jokowi telah menindaklanjutinya.

"Bapak Presiden sudah membentuk komisi nanti yang dipimpin oleh yudikatif mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," kata Zulkifli.

Jika Indonesia tidak memperkuat nilai-nilai ke-Indonesia-an, lanjut dia, maka budaya dari luar seperti kekerasan dan radikal akan menyerang bangsa.

"Oleh karena itu, harus kita cegah, 18-19 tahun ini tidak ada lagi pelajaran-pelajaran (Pancasila), nilai-nilai luhur sudah mulai hilang. Akhirnya apa yang terjadi? Pelajar ingin menang sendiri, politik juga mau menang sendiri, mementingkan kelompok dan golongannya," ujar Zulkifli.

"Bagaimana cara mengatasinya? Mari kita kembali kepada nilai-nilai luhur ke-Indonesia-an kita itu yaitu Pancasila," tambah dia.



Share:

Sabtu, 03 Desember 2016

Data EMIS Turut Menentukan Kualitas Perencanaan Program Pendis!

Dalam rangka mewujudkan data EMIS yang valid, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Ditjen Pendidikan Islam menggelar kegiatan Validasi dan Verifikasi Data Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam. Kegiatan ini berlangsung di Batam pada 30 Nopember s.d. 2 Desember 2016. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengelola data EMIS yang meliputi Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Bidang PAI pada Kanwil Kemenag Propinsi, PINMAS dan Ditjen Pendidikan Islam Pusat.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Moh. Ishom Yusqi, MA berkesempatan memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan Validasi dan Verifikasi Data Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut pada Rabu (30/11/16). Dalam arahannya, Ishom kembali mengingatkan akan pentingnya data EMIS.

Di hadapan para Kepala Seksi Sistem Informasi dan operator data EMIS yang merupakan garda terdepan dalam pengelolaan data EMIS, Ishom menegaskan 2 (dua) aspek pentingnya data EMIS, yaitu aspek perencanaan dan aspek serapan anggaran.

"Perencanaan tanpa data, seperti mimpi di siang bolong, tanpa data program pendidikan Islam hampa," tutur orang nomor satu di jajaran Sekretariat Ditjen Pendis ini.

Ishom pun menambahkan "Data valid maka perencanaan Pendis solid, akan berdampak pada penganggaran yang akurat. Rentetannya sangat jelas. Penganggaran yang benar, tepat, tidak berlebih, tidak kurang, akan melahirkan pertanggungjawaban yang benar".

Berkaitan dengan serapan anggaran, Ishom mempertanyakan "Kenapa tiap tahun suka sisa banyak anggarannya. Ini siapa yang salah, kalau ini dirunut akan sampai kepada persoalan data".

Sesditjen Pendis mencontohkan terkait besarnya sisa anggaran "Tahun kemarin (2015), sekitar 6 T tidak dapat dicairkan untuk belanja pegawai. Tahun 2016 ada sekitar 5,8 T tidak terserap. Sekarang pun untuk tunjangan profesi 1,3 T belum terserap, padahal sudah menjelang akhir tahun, tinggal beberapa hari lagi".

Senada dengan Sesditjen Pendis, Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Marwin yang hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa data sangat penting, sebab kalau tidak valid maka berpengaruh kegiatan yang lain, contohnya bantuan, berapa jumlah siswanya, jumlah lembaganya, itu harus ada datanya. 

"Apalagi sekarang pendataaan sudah didukung teknologi infomasi, ada telepon, sms, jaringan internet, pokoknya sarana prasarananya sudah lengkap, bandingkan dengan dulu yang hanya pakai surat," ungkap orang nomor satu di lingkungan Kanwil Kemenag Propinsi Kepri ini.

Dalam kesempatan ini, diumumkan para pemenang "EMIS Award" atas capaian kinerja terbaik dalam pendataan EMIS Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Pelajaran 2015/2016. Dari kategori data EMIS Pendidikan Madrasah terpilih Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat. Untuk kategori data EMIS Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren diraih oleh Kanwil Kemenag Propinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari kategori data EMIS PAI diraih oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat. Sekretaris Ditjen Pendis dan Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Kepulauan Riau berkenan menyerahkan hadiah berupa plakat sebagai wujud apresiasi kepada perwakilan peraih kinerja terbaik tersebut.
 
 
Share:

Senin, 31 Oktober 2016

Lomba Matematika di Thailand, Indonesia Raih 3 Emas

JAKARTA -- Tim Indonesia memeroleh tiga emas, tiga perak, dan 10 perunggu dalam lomba 3rd Challenge For Future Mathematicians (CFM) di Nakhon Nayok, Thailand pada 28-31 Oktober 2016.

"Adapun hasilnya adalah tim Indonesia meraih tiga emas, tiga perak, 10 perunggu, tujuh merit dan satu participant untuk kategori individu," ungkap Presiden Direktur Klinik Pendidikan MIPA (KPM) dan pelatih Olimpiade Matematika, Raden Ridwan Hasan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (31/10).

Ia menjelaskan, tim Indonesia secara rutin mengikuti lomba ini sejak 2014. Tahun ini, Indonesia mengirimkan 24 siswa yang terbagi ke dalam nam tim. Masing-masing, satu tim Middle Primary (kelas III – IV SD), tiga tim Upper Primary (V – VI SD) dan dua tim Junior (VII – VIII SMP).

Pada 2016, CFM diikuti oleh lima negara yakni Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam dengan jumlah peserta 228 yang terbagi dalam 59 tim. "Seluruh tim direncanakan akan tiba kembali di Tanah Air (Bandara Soekarno Hatta) pada 31 Oktober 2016 pukul 17.40 WIB," ujar Ridwan.

Seorang peraih medali emas Indonesia, Arief Wibisono mengakui tingkat kesulitan lomba ini. Salah seorang pimpinan tim Indonesia, Ryky Tunggal mengatakan, lomba ini bertujuan untuk mencari pengalaman dan persahabatan. "Medali bukanlah tujuan sehingga keakraban antar peserta sangat terasa. Tapi saya berharap Indonesia tahun depan bisa lebih baik lagi dalam hal prestasi," tutur dia.


Berikut nama-nama pemenang 3rd Challenge For Future Mathematicians :

Middle Primary:
Sandhya Mahendra Dhaneswara - SD Global Islamic School Jakarta (emas)
Naila Fathma Syahira-SDI Al Azhar 41 Karawang (perunggu)
Raden Surawisesa Ridwan Saputra - SD Insan Kamil Bogor (merit)
Najwa Kayla Salsabilla-SDI Al Azhar 19 Jakarta (merit)

Upper Primary:
Firnanda Junizar Nurhaliza-SDN Banjaran 4 Kediri (emas)
Nisrina Fathiya Nugraha-SDIT Nurul Fikri Depok (perak)
Anantha Jeremy Wijoyo-SDK Eagle Surabaya (perak)
Fadina Rena Aaleigha Mirza-SDI Al Azhar 23 Jati Kramat Bekasi (perunggu)
Fadila Agustin Pribadyo-SDI Al Azhar Kebayoran Baru Jakarta (perunggu)
Amara Khairunnisa Dinata-SD Pertiwi Bogor (perunggu)
Raden Rahayuningati Ridwan Saputra -SD Insan Kamil Bogor (perunggu)
Dian Kartika Putri-SDN Kemang 01 Bogor (perunggu)
Kanasya Zahira Putri Pramesti-SDI Al Azhar 27 Cibinong Bogor (merit)
Muhammad Andika Syam Pangestu -SDI Al Azhar 23 Jati Kramat Bekasi (merit)
Gibran Basorie Assidik-SDIT Uswatun Hasanah Banjar (merit)
Teuku Arkansyah Ali-SDN Rawamangun 12 Pagi Jakarta (merit)

Junior:
Muhammad Arif Wibisono-SMPI Al Azhar Kemang Pratama Bekasi (emas)
Ilham Suryawan Rahman-SMP Dian Didaktika (perak)
Sarah Fatimah Azahra-SMPN 252 Jakarta (perunggu)
Reynaldi Arief Susanto-SMP Labschool Jakarta (perunggu)
Reyfandi Nawal Pratama-SMP 115 Jakarta (perunggu)
Adam Omar Munandar-SMPN 115 Tebet Jakarta Selatan (perunggu)
Ikhlasul Akmal Hanif-SMP Insan Cendekia Magnet School (merit)
Arindra Adinugroho-SMPIT Uswatun Hasanah Banjar (participant)


 
Share:

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima Tersedia Secara Daring (Online)


Jakarta, Kemendikbud --- Aplikasi Kamus  Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V) saat ini sudah dapat diakses secara daring (online). Masyarakat dapat mengakses laman KBBI edisi terbaru ini melalui alamat http://kbbi.kemdikbud.go.id/.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meluncurkan KBBI V baik versi daring maupun cetakan di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (28/10/2016). Peluncuran laman tersebut merupakan rangkaian dalam puncak peringatan Bulan Bahasa Tahun 2016. Hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Dadang Sunendar, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi. 
 
KBBI V daring memiliki sejumlah fasilitas yang merupakan perbaikan dari KBBI III daring. Fasilitas-fasilitas yang terdapat pada laman KBBI V ini yaitu pencarian, fasilitas pengusulan entri baru atau koreksi entri, dan tautan ke Google untuk  pencarian contoh  atau konteks pemakaian. Selain layanan untuk pengguna, aplikasi KBBI daring juga terintegrasi dengan pekerjaan penyusun kamus.
 
Selain KBBI V daring, sejumlah aplikasi kebahasaan juga diluncurkan yaitu Tesaurus Tematis daring, Ensiklopedia Sastra Indonesia daring, dan Aplikasi Pengayaan Kosa Kata versi IOS.
 
Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud juga mengajak masyarakat Indonesia bangga dengan Bahasa Indonesia yang mampu menjadi pemersatu bangsa Indonesia. "Saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa Austronesia terbesar di dunia, dengan jumlah penuturnya sudah berada di atas 300 juta orang, yang berarti termasuk bahasa terbesar nomor empat di dunia, lebih besar dari bahasa Jepang, bahkan bahasa Jerman," kata Muhadjir.
 
Dengan potensi seperti itu, menurut Mendikbud, saat ini Malaysia bersemangat mencoba mengadaptasi Bahasa Melayu yang mereka gunakan dengan menyerap bahasa Indonesia untuk melihat kesesuaian yang ada di antara keduanya.
 
 
 
Share:

Senin, 17 Oktober 2016

Ditjen Pendis Gelar Festival dan Kompetisi Robotik Pada 30-31 Oktober 2016

Dalam rangka mengembangkan potensi murid madrasah dalam menguasai ilmu pengetahuan-teknologi secara kreatif, inovatif dan mandiri maka Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendis akan melaksanakan Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah untuk kali keduanya pada 30-31 Oktober 2016 mendatang di Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi," kata Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, dalam catatan Panduan Pelaksanaan Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah (10/2016).

Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah yang dilaksanakan secara "limited edition" ini hanya membatasi total kepesertaan 135 orang dengan penentuan prioritas peserta berdasarkan pendaftar tercepat dengan mempertimbangkan kuota per daerah (provinsi).

"Keseluruhan jenjang MI, MTs dan MA masing-masing 15 tim yaitu dengan 30 orang peserta dan pendamping 15 orang. Jadi setiap jenjang 45 orang peserta. Setiap 1 tim tersebut terdiri atas 2 orang peserta plus 1 guru pendamping," terang Guru Besar UIN Sunan Kalijaga tersebut.

Untuk mengikuti kompetisi ini, peserta diharuskan mendaftar secara online melalui website http://madrasah.kemenag.go.id/robot/ paling lambat Hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, pukul 23.59. Peserta pun juga harus mengirim berkas persyaratan via email ke lombarobotmadrasah@gmail.com berupa; pasfoto 6 × 4 sebanyak 2 lembar, fotocopy raport yang telah dilegalisir dan surat rekomendasi/tugas dari instansi yang berwenang. Hard copy-nya pun harus diserahkan pada saat registasi pada tanggal 30 Oktober 2016.

Untuk jenis kompetisi yang akan dipertandingkan adalah ; tingkat MI : Imagination Model Robot. Tingkat MTs : Mobile Line Tracing Robot. Dan tingkat MA : Mobile Challenge Robot. Pada pelaksanaan kompetisi ini, peserta dapat menggunakan robot yang telah disiapkan oleh panitia dan/atau membawa peralatan robotik sendiri. 

Bagi para juara dengan masing-masing tingkatan, panitia menyediakan hadiah berupa Tropi, Kit Robotika, Uang Pembinaan dan perjalanan ke Jerman (Juara I untuk MTs dan MA). Untuk hadiah uang pembinaan, Juara I : 7juta. Juara II : 5juta. Juara III : 3juta.

Download :


Share:

Selasa, 23 Agustus 2016

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana (MI, MTs & MA) Tahun 2016

Amanat rakyat yang tertuang dalam konstitusi kita dengan sangat terang agar pemerintah mengarusutamakan pendidikan dan pendanaannya. Disebutkan dalam  Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa;”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 UUD 1945).
 
Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyebutkan bahwa (a). pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; (b). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama berkewajiban memperhatikan pendidikan termasuk pendidikan madrasah.

Sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2003 terbitlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2016
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2016
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016




Share:

Kamis, 18 Agustus 2016

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) GURU GARIS DEPAN (GGD) KEMENDIKBUD TAHUN 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T, PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara(CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

I.INFORMASI UMUM 

1.Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG)pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2.Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi: a.seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online; b.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3.Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASNGGD Kemendikbud.

Baca Selanjutnya >>>

Sumber :  www.kemdikbud.go.id

Share:

Kamis, 28 Juli 2016

GURU JANGAN MINDER DENGAN MINIMNYA INFRASTRUKTUR

Sekolah yang baik tidak identik dengan infrastruktur yang baik akan tetapi justru terletak pada gurunya yang baik dan berkualitas. Hanya guru yang berkualitaslah yang akan merubah kendala minimnya sarana prasarana menjadi sebuah tantangan untuk kreatif. "Karena itu marilah serentak memperbaiki guru", ujar Dr. H. Mohsen, MM selaku pejabat sementara (Pjs) menggantikan Direktur PAI sebelumnya Dr. Amin Haedari yang memasuki masa purna tugas sejak bulan Juli 2016. Di depan 60 peserta kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru PAI SD Angkatan 5 di Surabaya, 26 Juli 2016 Mohsen berharap selesai mengikuti pelatihan para GPAI mampu menebar keberkahan untuk sekelilinya terutama di daerahnya masing-masing di Jawa Timur.

Pelatihan Kompetensi Guru yang diselenggarakan Direktorat PAI merupakan upaya memperbaiki kemampuan guru yang terukur waktunya. Dengan didampingi instruktur yang mumpuni dan pendekatan assesment (penilaian) diharapkan para guru akan mendapatkan pengetahuan sekaligus skill yang memang menjadi kebutuhan saat ini. "Di negara maju, pendidikan tidak dimulai dengan kurikulum awal, akan tetapi berdasar pada kebutuhan apa di saat ini?" tambah Mohsen. Untuk itu agar guru berhasil, ia memberikan motivasi menarik. "mengajar jangan hanya dianggap tugas tapi bagian dari kesenangan sekaligus seni dalam kehidupan. Jika tidak dijadikan seni, maka mengajar tidak akan mendatangkan kebahagiaan dan kepuasan tersendiri."

Sementara itu Kasubdit PAI SD Dr. Halfian Lubis, dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa program PKG yang berbasis ICT ini merupakan upaya penting dalam mengatasi 5 permasalahan guru PAI yang lazim yakni rendahnya penguasaan materi keilmuan, lebih menekankan ranah kognitif, belum memadainya pengunaan media, sumber dan sarana, penguasaan metode yang masih berfokus pada guru (teacher centered learning) dan penguasaan ketrampilan penilaian pembelajaran yang masih rendah.



Share:

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Verval SP Emis SDM


Assalamu'alaikum Wr. Wb
VERVAL SP EMIS SDM-PDSP tinggal beberapa minggu lagi tentu para OPM semakin dibuat gelisah karena selain verval SP dituntut juga untuk mengisi Emis dan juga mengerjakan Simpatika. Tapi semua itu harus dijalani meskipun terkadang waktu atau banyak kendala yang dihadapinya, Nah sebelum melakukan verval SP sebaiknya kita mempersiapkan segala dokumen yang harus di upload nanti pada saat Verval SP. Dokumen apa saja yang mesti dipersiapkan ? Berikut admin tuliskan beberapa dokumen yang nanti diuploud diantaranya :
  1.     Piagam Pendirian Madrasah
  2.     SK Ijin Operasional Madrasah
  3.     SK Akreditas
  4.     SK Kemenkumham
4 macam dokumen diatas harus asli atau bisa saja copy-an yang sudah dilegalisir. Ukuran masing-masing file maksimal 500 kb dengan format jpg, png, atau bmp.



Share:

Sabtu, 23 Juli 2016

8 KETERAMPILAN MENGAJAR MASA KINI YANG HARUS DIKUASAI GURU

Berikut ini tentang 8 keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang guru yang profesional dalam mengajar, seperti yang pernah disampaikan menteri anis baswedan tentang kemajuan pendidikan tidak lepas dari kuwalitas guru yang ada.

1. Keterampilan Bertanya
“Bertanya” adalah bahasa verbal untuk meminta respon siswa baik berupa pengetahuan, pendapat, atau pun sekedar mengembalikan konsentrasi siswa yang terdestruc oleh berbagai kondisi selama KBM berlangsung. Dalam proses belajar mengajar, “Bertanya” memainkan peranan penting sebab “Bertanya” dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kemampuan berpikir siswa.
Tujuan guru mengajukan pertanyaan antara lain adalah :
• Menimbulkan rasa ingin tahu
• Merangsang fungsi berpikir
• Mengembangkan keterampilan berpikir
• Memfokuskan perhatian siswa
• Mendiagnosis kesulitan belajar siswa
• Menkomunikasikan harapan yang diinginkan oleh guru dari siswanya

2. Keterampilan memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, baik bersifat verbal maupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima (siswa), atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan respon terhadap tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut
3. Keterampilan mengadakan variasi
“Variasi” dalam kegiatan belajar mengajar dimaksudkan sebagai perubahan dalam proses interaksi belajar mengajar. Dalam konteks ini, “variasi” merujuk pada tindakan dan perbuatan guru, yang disengaja ataupun secara spontan, yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengikat perhatian siswa selama pembelajaran berlangsung.

4. Keterampilan menjelaskan
“Menjelaskan” adalah menyajikan informasi secara lisan, dengan sistematika yang runut untuk menunjukkan adanya korelasi/hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada 2 komponen dalam ketrampilan menjelaskan, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum atau rumus-rumus yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Dan penyajian, merupakan  suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan, dan penggunaan balikan/feedback.
5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
a. Membuka Pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam proses KBM untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajari, dan  usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek positif terhadap kegiatan belajar. 
b. Menutup Pelajaran
Menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri proses KBM.  Jangan akhiri pelajaran dengan tiba-tiba. Penutup harus dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar sesuai. Guru perlu merencanakan closing yang baik dan tidak tergesa-gesa. Jangan lupa sertakan pula doa.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok merupakan salah satu variasi kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan dalam proses KBM. Dalam diskusi kelompok, siswa dalam tiap kelompok kecil dapat bertukar informasi dan pengalaman, melakukan pengambilan keputusan bersama, serta belajar melakukan pemecahan masalah (problem solving). 

7. Keterampilan mengelola kelas
Suasa belajar mengajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran. Seorang guru harus mampu menjadi manager yang baik dalam sebuah proses KBM. Hal ini berarti bahwa guru harus terampil menciptakan suasana belajar yang kondusif serta mampu menjaga dan mengembalikan kondisi belajar yang optimal, meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi selama proses KBM, sehingga siswa dapat fokus pada KBM yang berlangsung.
8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseorangan
Jumlah siswa dalam bemtuk pengajaran seperti ini berkisar 3 sampai 8 orang untuk setiap kelompok kecil, dan 1 orang untuk perseorangan. Terbatasnya jumlah siswa dalam pengajaran bentuk ini memungkinkan guru memberikan perhatian secara optimal terhadap setiap siswa. Hubungan antara guru dan siswa pun menjadi lebih akrab, demikian pula hubungan antar siswa.
 
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id 



Share:

Kamis, 21 Juli 2016

Jadikan Kader Police Care Student, 1.000 Siswa SMA & SMP Direkrut


1.000 Siswa SMA dan SMP di Pamekasan, Madura, dijadikan kader Police Care Student atau siswa pelopor keselamatan lalu lintas. Mereka direkrut dan dilantik bersama di Taman Arek Lancor dihadiri seluruh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan setempat.

"Saya harap kalian mampu menjadi pelopor diantara kawan-kawan sekolah untuk lebih peduli pada keselamatan berlalu lintas. Sebab, dari sekian
kali terjadinya kecelakaan, juga melibatkan siswa dan pelajar sekolah. Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas yang trengginas di sekolahmu," pesan Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho kepada ribuan siswa, Kamis (21/7/2016).

Acara yang dipusatkan di jantung Kota Pamekasan itu, mendapat perhatian sejumlah pejabat Pemkab Pamekasan. Diantaranya, Kadishub
Mohamad Zakir dan Kasatpol PP Didik.

"Pelajar sekolah menengah, baik menengah pertama maupun menengah atas dan sederajat merupakan elemen penting dalam masyarakat berlalulintas.
Peranan siswa sangat penting membantu polantas untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalulintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," tambah kapolres.

Kapolres Pamekasan melakukan dokumen kerjasama dengan kepala dinas pendidikan serta kepala kementerian agama Pamekasan. Kerjasama untuk mewujudkan Kota Pamekasan yang tertib lalu lintas. Utamanya keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar. 



Share:

Sabtu, 16 Juli 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) / (Pengenalan Lingkungan Madrasah)

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MA TSAMA) adalah merupakan serangkaian kegiatan pengenalan lingkungan madrasah kepada siswa baru. Hal tersebut meliputi pengenalan kehidupan keseharian : kegiatan rutin, fasilitas sekolah, nilai dan norma yang berlaku, pemaparan berbagai organisasi yang ada, pengenalan sistem pembelajaran, perkenalan dengan seluruh civitas madrasah, hingga penjajakan pertama dengan ternan-ternan dan panitia.

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah ( MATSAMA ) merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan sebagai upaya untuk menjembatani siswa untuk mengenal dan memahami berbagai kekhususan perilaku, sikap, etika, dan penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur madrasah maupun budaya dari jenjang pendidikan barunya sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar. Selain itu, kegiatan MA TSAMA juga dimaksudkan untuk mempersiapkan siswa baru dalam menuntaskan pendidikan dengan kecerdasan emosional dan strategi dengan berbagai sikap positif yang mengiringi.

Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 962 tahun 2016 tentang pedoman penerimaan peserta didiki baru (PPDB) tahun 2016 - 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, pelaksanaan kegiatan awal tahun pembelajaran pada masa pengenalan sekolah/madrasah melakukan hal-hal sebagai berikut :
 
  1. Menggunakan istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MA TSAMA) yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif.
  2. Materi yang dilaksanakan meliputi pengenalan lingkungan madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, dan kedisiplinan, motivasi,orientasi pendidikan madrasah, akhlakletika, kreativitas dan lain lain.




Sumber : BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENAG PROV. BANTEN
Share:

Jumat, 15 Juli 2016

Kembalikan Akal Sehat di Institusi Pendidikan Dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah

lingkarannews.com
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru melarang praktik perpeloncoan yang kerap terjadi di awal tahun pelajaran baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah dan bukan atribut aneh-aneh yang terkesan merendahkan akal sehat.

“Jadi tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plasting atau karung, atau tugas yang tidak masuk akal seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman, atau berbicara dengan spion. Saya pernah mengalami disuruh berbicara dengan spion. Itu kan merendahkan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” ujar Mendikbud saat gelar wicara dengan salah satu televisi swasta di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Ia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur bahwa penyelenggara masa pengenalan lingkungan sekolah harus seratus persen guru. Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah, bukan di luar jam sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sosialisasi tentang Permendikbud itu juga telah dilakukan Kemendikbud beberapa waktu lalu, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media.

“Kami memanggil seluruh kepala dinas (pendidikan). Kami lakukan sosialisasi secara detil. Kami juga sampaikan kepada para pengawas (sekolah). Peraturan juga sudah disebar ke setiap sekolah. Kami juga melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa,” tutur Mendikbud.

Dalam Permendikbud tersebut juga dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru dan siswa baru dalam menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kemudian kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.


Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah. Masyarakat bisa melapor secara daring (online) melalui laman: sekolahaman.kemdikbud.go.id . Selain itu pengaduan juga dapat diterima Kemendikbud melalui layanan SMS di nomor: 0811976929. Diharapkan masa pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa terjadi tindakan perpeloncoan yang mengabaikan akal sehat.


Share:

Selasa, 12 Juli 2016

Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun 2016



Kepada Yth.
1.      Kepala MIS, MTsS dan MAS dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan
2.      Para Ketua KKM tingkat MI, MTs dan MA dilingkungan Kankemenag Kota Tangerang Selatan

Assalaamu’alaikum Wr, Wb.
Dengan hormat,
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/ Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/ KPS/ KKS/ PKH dan melampirkan fotocopy kartu Keluarga (KK).Jika tidak memiliki KK dapat  membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
  2. Merekapitulasi Siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH dalam Form PIP 01 dan diserahkan dalam bentuk printout dan softcopy untuk dapat di rekapitulasi oleh KKM masing-masing selambatnya tanggal 10 Juni 2016.
  3. KKM menyerahkan hasil rekapitulasi ke seksi pendidikan madrasah selambatnya tanggal 13 Juni 2016.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr, Wb.


Share:

Rabu, 29 Juni 2016

Kemendikbud Rilis Laman Laporan Pungutan Liar di Sekolah: laporpungli.kemdikbud.go.id



Pengutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Pertama tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud.


 
Share:

Postingan Populer